Kendal | Sidikfakta.com – Setelah lebih dari satu tahun memperjuangkan keadilan bagi mendiang Baladiva, keluarga korban bersama kuasa hukumnya akhirnya memperoleh titik terang. Pelaku berinisial MG (22) resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kendal, Rabu 26 November 2025. (27/11/25).
Perjuangan Keluarga Baladiva Berbuah Harapan: Terdakwa MG (22) Mulai Disidangkan di PN Kendal
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap MG. Ia dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yaitu:
- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
- Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia
Setelah pembacaan dakwaan, sidang berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi, yaitu kedua orang tua Baladiva serta tante korban.
Suasana ruang sidang berubah haru ketika kedua orang tua Balladiva memberikan kesaksian. Mereka menangis saat menceritakan kembali kejadian tragis yang merenggut nyawa putri mereka. Dengan suara bergetar, keduanya menyampaikan harapan agar terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya, bahkan meminta hukuman mati bagi MG.
Baca Juga Berita Lainnya : Kasus Pembunuhan Baladiva sudah Berlangsung 1 Tahun sekarang Sudah P21
Kuasa hukum keluarga korban, Ali Lubab, S.H., M.H., dan Novita Fajar Ayu W, S.H. dari LBH Nubis Jaya Justitie mengatakan bahwa sikap emosional kedua orang tua Baladiva sangat wajar mengingat luka batin mendalam yang mereka alami.
“Saat kedua orang tua klien kami meminta agar pelaku dijatuhi hukuman mati, itu merupakan ungkapan rasa sakit dan perjuangan panjang yang mereka jalani. Mereka hanya ingin keadilan penuh bagi anak mereka,” ujar Ali Lubab setelah sidang.
Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dan menetapkan agenda lanjutan pada:
Senin, 1 Desember 2025
Agenda: Pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Keluarga Baladiva berharap proses peradilan berjalan transparan, objektif, dan mampu memberikan keadilan yang selama ini mereka cari.
// RED //













