Purworejo | Sidikfakta.com — Aktivitas pengolahan emas menggunakan mesin glundung di Desa Kalinongko, Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo. Terdapat dugaan masih berjalan meski seakan jauh dari pengawasan pihak berwenang. (01/12/25).
Tim Portal Indonesia yang melakukan penelusuran ke lokasi ,tanggal 26 bulan 11 kemarin masih mendengar suara khas dentuman glundung yang tengah berputar, menandakan proses pengolahan emas sedang berlangsung. Namun hingga beberapa saat melakukan pencarian, pemilik atau pengelola tidak di temukan.
Pengolahan Emas Ilegal Di Desa Kalinongko Berdampak Buruk Terhadap Lingkungan
Seorang warga sekitar yang enggan menyebutkan identitasnya membenarkan bahwa
” aktivitas itu memang masih beroperasi lama, tapi tergantung bahannya. Sekarang jalan, Mas. Kalau ada barang ya tetap diolah, ” ujarnya singkat.
Selain itu, hasil pantauan awak media di lapangan menunjukkan adanya aliran air bercampur sisa proses pengolahan emas yang mengalir ke parit kecil di dekat lokasi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait dampak pencemaran lingkungan, mengingat limbah proses glundung umumnya mengandung bahan kimia berbahaya.
Sementara itu, Kepala Desa Kalinongko, Abdhul Khamid saat dikonfirmasi awak media mengaku bahwa,
” Setahu saya, pengolahan emas sudah berhenti. sekarang sudah tidak jalan lagi ngolah Mas,” tuturnya singkat.
Pernyataan Kepala Desa ini bertolak belakang dengan temuan dilapangan yang masih menunjukkan adanya suara mesin serta keterangan warga sekitar. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah aparat terkait telah melakukan pengecekan atau penertiban terhadap kegiatan tersebut.
Baca Juga Berita Lainnya : Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (AMP-LH) Surati Kejaksaan, Pertanyakan Progres Aduan Tambang Ilegal Di Purworejo
Emas merupakan sumber daya alam yang kedaulatannya milik oleh negara. Kegiatan penambangan dan pengolahan tanpa izin, dapat berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum, karena kegiatan tersebut tidak di laporkan hasil kegiatannya. Sehingga terdapat dugaan tidak memberikan kontribusi pajak (Pajak Penghasilan, Pajak Pertambangan,dan lain lain ) kepada negara. Sehingga berpotensi melakukan tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan di tayangkannya berita ini kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) dan dinas terkait dapat menjadikan sebagai laporan informasi. Guna melakukan tindakan secara terukur berdasarkan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
// Purwo Santoso //
Kaperwil Jateng













