Wonosobo – SidikFakta.com – Pengadilan Negeri Wonosobo kembali menggelar sidang perkara no. 12/Pdt.G/2024/Wsb dan perkara no. 23/Pdt.G/2024/Wsb, pada Senin, 1 Juli 2024.
Sidang tersebut dengan materi gugatan Perusakan Obyek Sengketa Toko Mekarsari yang terletak di Jl. Purworejo no.1 RT. 001 RW. 05 Desa Maduretno Kecamatan Kalikajar – Wonosobo.
Adanya dugaan perusakan oleh seseorang dengan cara merusak susunan paving blok, dan mengambilnya tanpa ijin.
Hakim ketua Muh. Imam Irsyad, S.H dan hakim anggota Galih Priyo Purnomo, S.H dan Andreas Daniel Sitepu, S.H, menggelar persidangan Pengadan Negeri Wonosobo tersebut sekira pukul 14.00.
Pengadilan Negeri Wonosobo Kembali Menggelar Sidang Perkara Perusakan Obyek Sengketa Toko Mekarsari
Eva Triana yang sebagai Penggugat, dengan pendampingan kuasa hukumnya, Dian Risandi Nusbar, S.H. dan Artdityo, S.E.,S.H., M.Kn turut menghadiri sidang tersebut, kecuali pihak tergugat tidak ada yang hadir.
Untuk memperjelas kasus perkara ini, Saat awak media mewawancarai Muh. Imam Irsyad, S.H. selaku petugas Hakim yang memimpin sidang dalam perkara ini.
Beliau mengatakan bahwa ia sudah berusaha sebaik mungkin melayani masyarakat yang mencari keadilan melalui jalur hukum dengan sebaik – baiknya,
” Kami selaku petugas hakim yang ditugaskan memimpin sidang dalam perkara ini sudah berusaha sebaik mungkin melayani masyarakat yang mencari keadilan melalui jalur hukum dengan sebaik – baiknya. Dengan harapan setiap kasus yang masuk di Pengadilan Negeri Wonosobo akan tertangani dengan baik dan dengan biaya persidangan seefisian mungkin, dengan tetap mengedepankan rasa keadilan sesuai dengan fakta hukum dan mengacu kepada perundang – undangan yang berlaku” ungkapnya.
Dengan kata lain, majelis hakim Dian Risandi Nusbar, S.H didampingi oleh Artdityo, S.E., S.H., M.Kn turut mengatakan,
” Kami selaku kuasa hukum dari penggugat atas nama Eva Triana juga berharap persidangan ini bisa singkat, murah dan memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak. Karena dihadapan hukum kita mempunyai hak dan kewajiban yang sama dan harus tunduk terhadap hukum yang berlaku dinegara kesatuan Republik Indonesia” tuturnya.
Selain itu, Dian Risandi berpesan kenapa client, supaya selalu menghadiri persidangan. Hal itu bertujuan agar client paham terhadap hukum dan melek hukum juga,
“Saya menganjurkan kepada klien saya agar selalu hadir didalam persidangan, dengan maksud yang pertama, menghormati undangan persidangan yang dilayangkan oleh pengadilan negeri, dan yang ke dua agar klien kami paham terhadap hukum dan melek hukum walaupun sudah menguasakan kepada kami selaku kuasa hukumnya” pungkasnya.
Purwo Santoso
Kaperwil Jateng