Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 25 Jul 2024 07:53 WIB ·

Pengadilan Negeri Wonosobo Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Di Toko Mekarsari Sebagai Obyek Sengketa


 Pengadilan Negeri Wonosobo Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Di Toko Mekarsari Sebagai Obyek Sengketa Perbesar

Wonosobo – SidikFakta.com – Untuk yang ke sekian kalinya Pengadilan Negeri Wonosobo gelar sidang Pemeriksaan Setempat ( PS ) lokasi obyek sengketa antara Eva Triana dengan BPR Surya Yudha bertempat Toko Mekarsari Motor yang terletak di Jl. Purworejo Km 1 Desa Maduretno Kecamatan Kalikajar – Wonosobo, pada Rabu, 24 Juli 2024 sekira pukul 09.15 Wib.

Obyek sengketanya adalah sengketa lahan dan bangunan Toko sparepart Mekarsari Motor yang terletak di Jl. Purworejo no. 1, RT 001 RW. 05 Desa Maduretno Kecamatan Kalikajar – Wonosobo dengan materi gugatan yang tercantum dalam perkara no. 23/Pdt.G/2024/Wsb dengan dugaan perusakan oleh beberapa orang yang mendaatkan perintah oleh seseorang berinisial TW alias WCbg.

Sidang Pemeriksaan Setempat ( PS ) dipimpin oleh Hakim Ketua Muh. Imam Irsyad, S.H Hakim anggota Galih Rio Purnomo, S.H dan Daniel Anderson P Sitepu, S.H., M.H dihadiri oleh Eva Triana selaku penggugat dan didampingi team kuasa hukumnya Dian Risandi Nusbar, S.H dan Artdityo, S.E.,S.H., M.Kn, namun pihak tergugat tidak nampak hadir.

Pengadilan Negeri Wonosobo Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Di Toko Mekarsari Sebagai Obyek Sengketa

Pengadilan Negeri Wonosobo Gelar Sidang Pemeriksaan

Baca Juga : Polres Wonosobo Merespon Laporan Informasi Dari Eva Triana Melalui Kuasa Hukumnya Dian Risandi Nusbar, S.H & Rekan

Saat awak media mewawancarai Galih Rio Purnomo, S.H selaku hakim yang turut menyidangkan perkara tersebut menjelaskan,

” Sidang pada hari ini adalah sidang PS atau Pemeriksaan Setempat dengan maksud bahwa obyek perkara yang diperkarakan betul – betul ada, dan tidak ilusionis. Hal ini merupakan rangkaian persidangan yang sangat penting karena hal ini juga dijadikan sebagai landasan majelis hakim dalam memutuskan sebuah perkara agar keputusan yang dihasilkan dalam persidangan memenuhi unsur keadilan dan menjaga obyektifitas sebuah putusan persidangan ” terangnya.

Lebih lanjut Galih Rio Purnomo, S.H. yang mewakili majelis hakim yang hadir juga menambahkan, bahwa

” Kami selaku hakim yang bertugas menyidangkan perkara ini, tentu akan melayani penggugat atau masyarakat yang mencari keadilan melalui Pengadilan Negeri Wonosobo dengan cermat dan sebaik – baiknya sesuai peraturan, perundang – undangan dan SOP persidangan, agar masyarakat juga semakin paham terhadap proses persidangan dan menjadikan hukum sebagai acuan dalam menyelesaikan sebuah perkara, sehingga kepercayaan masyarakat dan netralitas kami selaku hakim akan tetapi kami jaga sebaik mungkin ” imbuhnya.

Pengadilan Negeri Wonosobo Gelar Sidang Pemeriksaan

Pada tempat yang sama, Dian Risandi Nusbar, S.H. saat awak media mengkonfirmasikan , juga mengatakan, bahwa

” Sidang PS pada hari ini sangat penting dilakukan, dan merupakan rangkaian persidangan bahwa majelis hakim sebelum memutuskan sebuah perkara betul – betul melihat obyek yang diperkarakan, sehingga dalam menentukan keputusan sidang nantinya, majelis hakim secara persis mengetahui obyek perkara sesuai atau tidak dengan isi dari gugatan kami ” ungkapnya.

Risandi juga menambahkan,

” Perkara ini adalah gugatan kami mewakili klien kami atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat dengan cara merusak paving blok dan membawanya. Sementara lokasi ini adalah obyek yang masih kami perkirakan dan sampai saat ini masih berproses, yang harus dihormati oleh para pihak. Namun terduga pelaku perusakan bukan merupakan para pihak yang sedang berperkara terkait obyek ini, dan menurut kami, hal ini adalah tindakan sewenang – wenang dan merupakan perbuatan melawan hukum ” pungkasnya.

 

Purwo Santoso
Kaperwil Jateng

Artikel ini telah dibaca 142 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Jenazah Tanpa Busana di Grati.

18 Juni 2025 - 07:08 WIB

Trending di Sidik News