Wonosobo – SidikFakta.com – Untuk yang ke sekian kalinya Pengadilan Negeri Wonosobo gelar sidang Pemeriksaan Setempat ( PS ) lokasi obyek sengketa antara Eva Triana dengan BPR Surya Yudha bertempat Toko Mekarsari Motor yang terletak di Jl. Purworejo Km 1 Desa Maduretno Kecamatan Kalikajar – Wonosobo, pada Rabu, 24 Juli 2024 sekira pukul 09.15 Wib.
Obyek sengketanya adalah sengketa lahan dan bangunan Toko sparepart Mekarsari Motor yang terletak di Jl. Purworejo no. 1, RT 001 RW. 05 Desa Maduretno Kecamatan Kalikajar – Wonosobo dengan materi gugatan yang tercantum dalam perkara no. 23/Pdt.G/2024/Wsb dengan dugaan perusakan oleh beberapa orang yang mendaatkan perintah oleh seseorang berinisial TW alias WCbg.
Sidang Pemeriksaan Setempat ( PS ) dipimpin oleh Hakim Ketua Muh. Imam Irsyad, S.H Hakim anggota Galih Rio Purnomo, S.H dan Daniel Anderson P Sitepu, S.H., M.H dihadiri oleh Eva Triana selaku penggugat dan didampingi team kuasa hukumnya Dian Risandi Nusbar, S.H dan Artdityo, S.E.,S.H., M.Kn, namun pihak tergugat tidak nampak hadir.
Pengadilan Negeri Wonosobo Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Di Toko Mekarsari Sebagai Obyek Sengketa
Baca Juga : Polres Wonosobo Merespon Laporan Informasi Dari Eva Triana Melalui Kuasa Hukumnya Dian Risandi Nusbar, S.H & Rekan
Saat awak media mewawancarai Galih Rio Purnomo, S.H selaku hakim yang turut menyidangkan perkara tersebut menjelaskan,
” Sidang pada hari ini adalah sidang PS atau Pemeriksaan Setempat dengan maksud bahwa obyek perkara yang diperkarakan betul – betul ada, dan tidak ilusionis. Hal ini merupakan rangkaian persidangan yang sangat penting karena hal ini juga dijadikan sebagai landasan majelis hakim dalam memutuskan sebuah perkara agar keputusan yang dihasilkan dalam persidangan memenuhi unsur keadilan dan menjaga obyektifitas sebuah putusan persidangan ” terangnya.
Lebih lanjut Galih Rio Purnomo, S.H. yang mewakili majelis hakim yang hadir juga menambahkan, bahwa
” Kami selaku hakim yang bertugas menyidangkan perkara ini, tentu akan melayani penggugat atau masyarakat yang mencari keadilan melalui Pengadilan Negeri Wonosobo dengan cermat dan sebaik – baiknya sesuai peraturan, perundang – undangan dan SOP persidangan, agar masyarakat juga semakin paham terhadap proses persidangan dan menjadikan hukum sebagai acuan dalam menyelesaikan sebuah perkara, sehingga kepercayaan masyarakat dan netralitas kami selaku hakim akan tetapi kami jaga sebaik mungkin ” imbuhnya.
Pada tempat yang sama, Dian Risandi Nusbar, S.H. saat awak media mengkonfirmasikan , juga mengatakan, bahwa
” Sidang PS pada hari ini sangat penting dilakukan, dan merupakan rangkaian persidangan bahwa majelis hakim sebelum memutuskan sebuah perkara betul – betul melihat obyek yang diperkarakan, sehingga dalam menentukan keputusan sidang nantinya, majelis hakim secara persis mengetahui obyek perkara sesuai atau tidak dengan isi dari gugatan kami ” ungkapnya.
Risandi juga menambahkan,
” Perkara ini adalah gugatan kami mewakili klien kami atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat dengan cara merusak paving blok dan membawanya. Sementara lokasi ini adalah obyek yang masih kami perkirakan dan sampai saat ini masih berproses, yang harus dihormati oleh para pihak. Namun terduga pelaku perusakan bukan merupakan para pihak yang sedang berperkara terkait obyek ini, dan menurut kami, hal ini adalah tindakan sewenang – wenang dan merupakan perbuatan melawan hukum ” pungkasnya.
Purwo Santoso
Kaperwil Jateng