Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 14 Jun 2023 19:08 WIB ·

Pengadilan Negeri Mataram Digempur Kasta NTB, Begini Tuntutannya!


 Pengadilan Negeri Mataram Digempur Kasta NTB, Begini Tuntutannya! Perbesar

Mataram, NTB | Sidik Fakta – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KASTA NTB melakukan demontrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Rabu (14/6/2023).

Demonstrasi itu dilakukan guna memberikan dukungan kepada aktivis M Fihiruddin yang dilaporkan DPRD NTB gegara bertanya di grup WhatsApp beberapa waktu yang lalu.

“Gerakan ini ditujukan guna memberikan dukungan moral saudara kita Fihiruddin yang saat ini mejalani sidang pembacaan tuntutan untuk bisa kuat dan tabah,” kata Presiden LSM KASTA NTB Lalu Wink Haris pada Rabu (14/6/2023).

Dalam orasinya, mewakili LSM dan gerakan aktivis NTB, Wink Haris meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat membebaskan Fihiruddin.

“Berangkat dari keperihatinan kami bahwa ada aktivis yang bahkan sampai masuk penjara gara-gara bertanya, memberikan kritik kepada lembaga yang menjadi wakil rakyat,” bebernya.

“”Innalillahiwainnailairojiun, kita pantas bersedih dengan adanya kasus ini,” sambungnya.

Pihaknya melihat, dari kasus yang menimpa Fihiruddin, tampaknya para pejabat publik, khususnya DPRD NTB tampaknya tidak siap dan tidak dewasa dalam mengahapi kritik.

Sehingga, meminjam “aparat negara” untuk melakukan penindakan.

Eloknya, kata Wink Haris, DPRD NTB seyogianya hanya menjawab pertanyaan yang dilontarkan tersebut. Membalas kritik dengan data, dengan argumentasi.

“Tidak semua persoalan yang ditafsirkan sebagai penghinaan, harus berakhir di pengadilan. Masih banyak pola penyelesaian masalah lain yang bisa ditempuh, lewat kekeluargaan,” ungkapnya.

“Menurunt kami, pertanyaan itu sebetulnya cukup dijawab di grup, kan selesai. Jangan dibawa ke luar (grup). Apalagi menyebabkan sampai yang bersangkutan mendekam di penjara, ini kan tidak berprikemanusiaan,” sambungnya.

Wink Haris mengaku, pihaknya akan terus melakukan aksi hingga harapan mereka dapat dipenuhi.

“Tuntutan kami adalah segera bebaskan saudara Fihiruddin,” jelasnya.

Sementara itu, Fihiruddin yang ditemui di PN Mataram mengaku tidak mengetahui adanya gerakan dari LSM KASTA NTB yang memberikan dukungan terhadap dirinya. Kendati demikian, Fihir mengapresiasi unjuk rasa tersebut.

“Ini tentu dukungan yang sangat berarti untuk saya,” ungkapnya.

Lebih jauh, Fihiruddin angkat bicara ihwal kasus yang menimpa dirinya. Fenomena adanya pelaporan terhadap aktivis, kata Fihir bisa menjerat siapapun.

Dirinya hanya contoh kecil. Pelaporan oleh DPRD, sebagai represetasi perwakilan kepada aktivis menjadi preseden buruk dalam konteks demokrasi hari ini.

“Fenomena yang terjadi kepada saya tidak menutup kemungkinan terjadi juga kepada aktivis yang lain, ini jadi alarm pembungkaman,” jelasnya.

Soliditas aktivis, kata Fihir tidak boleh diganggu oleh ancaman apapun.

“Boleh kita beda ide, beda pandangan, tetapi tidak boleh pecah dalam memperjuangkan kebenaran, apalagi kepada penguasa,” jelasnya.

Fihir menggarisbawahi, hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ketika masyarakat sipil yang tidak punya kuasa dilaporkan, maka ‘seolah-olah’ diatensi serius.

“Saya itu kurang dua bulan kemudian dijadikan tersangka. Tapi pada prinsipnya kita tetap mematuhi proses hukum. Kami jalankan semuanya sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Sebagai informasi, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Mataram yang semula dijadwalkan pada Rabu (14/6/2023) pukul 10.00 Wita ditunda.

(HSH)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rayakan 1 Muharam 1447 H Kabupaten Kebumen Gelar Ruwatan Kabumian Dengan Kolaborasikan Budaya Dan Religi

27 Juni 2025 - 18:43 WIB

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Trending di Sidik News