Menu

Mode Gelap
Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 23 Jul 2025 19:59 WIB ·

Pembangunan Rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Segera Dibangun Tahun Depan


 Pembangunan Rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Segera Dibangun Tahun Depan Perbesar

Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com — Pemerintah Kabupaten Pasuruan menetapkan pembangunan rumah dinas (rumdin) untuk unsur pimpinan DPRD sebagai salah satu prioritas yang akan direalisasikan mulai tahun 2026. Meskipun semula telah terjadwalkan pembangunan pada 2025, proyek ini harus mengalami penundaan akibat adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. (23/07/25).

Pembangunan Rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Segera Dibangun Tahun Depan

Tahun 2025 ini hanya akan terfokuskan untuk penyusunan Detail Engineering Design (DED) dengan anggaran sebesar Rp 100 juta. Pembangunan fisik Rumdin baru akan terlaksana setelah dokumen perencanaan tersebut rampung.

“Rumah dinas ini bukan hanya soal fasilitas, tapi soal efektivitas dan kedisiplinan kerja. Kami sebagai unsur pimpinan DPRD perlu akses cepat dan kesiapsiagaan setiap saat. Lokasinya pun akan berada dekat kantor agar mobilitas kerja bisa maksimal,” ujar Samsul.

Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan, Eddy Suprianto, menjelaskan bahwa proyek ini tetap menjadi prioritas meski pelaksanaannya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Tahun ini kami hanya alokasikan sekitar Rp 100 juta untuk DED. Untuk fisiknya, akan kami bangun pada 2026, setelah desain dan rincian teknis disusun secara matang. Ini bentuk kesiapan jangka panjang,” jelas Eddy.

Ia juga menambahkan bahwa pembangunan rumah dinas telah sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006, yang mengatur hak keuangan serta fasilitas bagi pimpinan DPRD.

“Segala perencanaan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jadi kami pastikan ini bukan proyek asal bangun, tapi benar-benar terukur, sah secara hukum, dan dibutuhkan,” tegas Eddy.

Baca Juga Artikel Lainnya : Kapolres dan Walikota Pasuruan Sejalan, Jaga Kamtibmas di Wilayah Hukum Kota Pasuruan.

Dengan rencana penempatan lokasi di kawasan kantor DPRD Kabupaten Pasuruan. Pemerintah daerah berharap rumah dinas ini dapat meningkatkan koordinasi lintas lembaga, memperkuat kerja kelembagaan, dan menghadirkan layanan legislatif yang lebih tanggap terhadap kebutuhan masyarakat

// M. Ichwan //

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading

10 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Investigasi Dugaan Pungutan Toilet di SPBU Pertamina Masjid Agung Semarang, Pengguna Mengaku Masih Dimintai Tarif

15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua

6 Juli 2026 - 13:42 WIB

Keakraban Pengurus PERBATI Jawa Tengah, FBO Jateng, dan PERBATI Kota Semarang Terlihat di Luar Forum Organisasi

26 Mei 2026 - 20:47 WIB

Pemuda Pancasila Jateng Salurkan Hewan Kurban dan Bantuan Sosial untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang

25 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sasar 30 Ribu Target Kota, Pemuda Pancasila Semarang Tengah Distribusikan Buku Iqro’ ke Sejumlah TPQ

19 Mei 2026 - 20:42 WIB

Trending di Sidik News