Cilacap | Sidkfakta.com – Pemalsuan dokumen baik pribadi maupun lembaga adalah perbuatan melawan hukum. Mengingat data yang seseorang miliki mengenai data kependudukan dan lain – lain yang keabsahannya harus terjaga. Guna mengurangi troubel sistem yang ada di suatu dinas atau lembaga. (19/11/24)
Seperti halnya yang terjadi di desa Kalisabuk kecamatan Kesugihan kabupaten Cilacap – Jawa Tengah. Adanya dugaan kuat seorang sekretaris desa telah melakukan pemalsuan dokumen kependudukan atas namanya sendiri secara sistematis.
Sehingga menimbulkan dugaan sebagian besar masyarakat desa Kalisabuk. Ada pihak – pihak tertentu yang membantu memuluskan upaya pemalsuan dokumen tersebut.
Oleh karena itu menyikapi pemberitaan terdahulu. Awak media mencoba melakukan penelusuran ke Dinas Catatan Sipil kabupaten Cilacap.
Pemalsuan Dokumen Yang Diduga Dilakukan Oleh Sekretaris Desa Kalisabuk Kecamatan Kesugihan – Cilacap Sangat Sistematis
Saat awak media mengklarifikasi Annisa Febriana, Ash.,M.si, selaku kepala dinas Dukcapil kabupaten Cilacap menyatakan bahwa
” Proses perpindahan data kependudukan atas nama Toifatun Nuriyah benar melalui dinas Dukcapil Cilacap, namun semua persyaratan pindah penduduk saya pastikan sudah valid, namun ketika kembali lagi alamat kependudukannya ke Cilacap, dan apabila sudah terjadi perubahan pada status pernikahannya, maka saya pastikan itu bukan dari kami. Tapi hal itu dilakukan oleh Dinas Dukcapil asal setelah pindah dari Cilacap, yang kemudian disini ( Cilacap ) hanya menerima data dan pencetakannya. Kami hanya melayani masyarakat sesuai tupoksi dan kewenangan kami saja ” ungkapnya.
Baca Juga : Persaingan Politik Di Kabupaten Kebumen Memanas Dengan Dibumbui Intrik – Intrik Politik Yang Negatif
Terpisah, atas peristiwa dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Wakil masyarakat yang terdiri dari sesepuh dan pemerhati desa, desa Kalisabuk mendatangi kecamatan Kesugihan untuk melakukan audiensi dengan camat Kesugihan Cardian Galih Wicaksono, S.,STP . Mendapat penerimaan secara baik yang selanjutnya Galih Wicaksono, S,stp memfasilitasi wakil masyarakat desa Kalisabuk untuk menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya pada Senin, 18 November 2024.
Dalam audiensi tersebut, tersampaikan secara runtut oleh para wakil masyarakat kepada camat yang selanjutnya masyarakat desa Kalisabuk melalui para wakilnya menuntut agar Toifatun Nuriyah sebagai sedes Kalisabuk untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wujud pertanggungjawaban moral terhadap masyarakat.
// Purwo Santoso //
Kaperwil Jateng