Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 27 Jun 2025 07:50 WIB ·

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan


 Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan Perbesar

Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Pertemuan di aula Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan dilanjut pengukuran, untuk menindaklanjuti hasil pertemuan di kantor Kesbangpol kabupaten Pasuruan pada Selasa 15 April 2025. Kegiatan pengukuran tanah yang berlangsung di desa Semare, Kecamatan Kraton, berujung tanpa hasil. Kamis (26/62025). Karena ada beberapa pihak tidak sepakat, untuk melanjutkan proses pengukuran tersebut.  (27/06/25).

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

Ayi Suhaya, Wagub LIRA Jatim yang ditunjuk sebagai pendamping dari Keluarga Almarhum H Khoiron, mengatakan, pengukuran tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak meliputi, Camat Kraton, Kapolsek Kraton, KabagOps Pres Pasuruan Kota, Kepala desa Semare, Sekdes Semare, perwakilan dari PGN dan pihak perusahaan HCML serta pihak ahli waris almarhumah Bu Hj. Salmah dan H.Solehudin , yang mengklaim pemilik lahan tersebut.

Menurut Ayik, ahli waris almarhum Bu Salmah dan Solehudin menginginkan agar tanah yang sudah jadi vasum jalan di kawasan tersebut, masuk dalam pengukuran tanahnya. Padahal, lahan tersebut sudah berupa jalan. Bahkan, keberadaan jalan itu, sudah ada sejak 1979 silam.

 “Ia hanya berdasarkan Letter C Ahli waris almarhumah Bu Salmah dan Solehudin, mengklaim vasum berupa jalan ini, merupakan lahan peninggalan keluarganya,” terangnya (pengakuan ahli waris).

Ia memandang, apa yang ahli waris almarhumah lakukan akan merugikan masyarakat. Mengingat, sudah puluhan tahun lamanya, jalan itu telah warga gunakan. Sementara, pihak ahli waris almarhumah Bu Salmah tidak memiliki bukti kepemilikan, berupa sertifikat atas tanah tersebut.

Karena itulah, ia dan pihak-pihak yang lain, dan pak kades memilih untuk menolak penanda tanganan berita acara kegiatan pengukuran batas tanah tersebut.

“Kebetulan, saya mewakili almarhum H. Khoiron yang tanahnya, berdekatan dengan ahli waris almarhumah Bu Salmah dan H. Solehudin ini. Tidak hanya saya, Kades Semare, pihak PGN maupun HCML juga sepakat untuk tidak tanda tangan saat pengukuran dan meminta BPN untuk berhati-hati dalam hal ini.” ungkap Ayi.

Baca Juga Artikel Lainnya : Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

Harapannya, jangan sampai mudah untuk mengeluarkan sertifikat. Jika sampai hal itu terjadi, adanya dugaan sertifikat yang keluar tersebut cacat hukum.

 “Kalau ahli waris almarhumah Bu Salmah dan Solehudin merasa benar, silahkan buktikan di pengadilan. Biar hakim yang menentukan dan memutuskan,” pungkasnya.

// M. Ichwan //

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Musyawarah Daerah DPD PAMDI Jateng Tahun 2026 Akan Digelar

3 Mei 2026 - 20:43 WIB

Rumah Dinas Bupati Musi Rawas Segera Hadir Di Jantung Ibukota Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti

6 April 2026 - 20:00 WIB

Sebanyak 57 ASN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Terima Penghargaan Langsung Dari Bupati Dan Resmi Pensiun

6 April 2026 - 19:48 WIB

Hadiri HKG PKK Ke-54 Di Palembang Bupati H Ratna Machmud Dorong Peran PKK Dan Dekranasda Perkuat Ekonomi Serta Kesejahteraan Masyarakat

6 April 2026 - 19:40 WIB

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Trending di Sidik News