Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 29 Mar 2025 18:41 WIB ·

PC PMII Pasuruan Audensi dengan DPRD Kota Pasuruan, Tolak Revisi UU TNI dan Angkat Isu Lokal.  


 PC PMII Pasuruan Audensi dengan DPRD Kota Pasuruan, Tolak Revisi UU TNI dan Angkat Isu Lokal.   Perbesar

Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII ) Pasuruan menggelar audiensi dengan DPRD Kota Pasuruan di Gedung DPRD Kota Pasuruan. Jumat (28/3/2025) sore.

Audensi PC PMII Pasuruan bertemu langsung oleh ketua DPRD Kota Pasuruan, H.M Toyib, wakil ketua l , Ismail Marzuki Hasan, S.E., wakil ketua ll, Gatot Adidoyo, dan pendampingan dari anggota DPRD Kota Pasuruan dari komisi l..

PC PMII Pasuruan Audensi dengan DPRD Kota Pasuruan, Tolak Revisi UU TNI dan Angkat Isu Lokal.  

Dalam audiensi ini, PC PMII Pasuruan menyampaikan sikap tegasnya menolak pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada 20 Maret 2025 telah Mereka menilai UU tersebut berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI dalam pemerintahan sipil, yang dianggap sebagai ancaman terhadap demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia.

Dalam pertemuan ini, PC PMII Pasuruan menyoroti proses pembahasan UU TNI yang dinilai tidak transparan. Mereka mengungkapkan bahwa pembahasan yang terlaksana secara tertutup dalam hotel mewah tanpa partisipasi publik yang memadai. Sehingga menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan tertentu di balik pengesahan UU tersebut.

Ketua Umum PC PMII Kota, Ainur Rofiq menegaskan bahwa reformasi 1998 telah menempatkan TNI dalam posisi profesional tanpa campur tangan dalam politik praktis maupun pemerintahan sipil.

“Kami dari PC PMII Pasuruan, menolak UU TNI yang disahkan pada tanggal 20 Maret 2025 kemarin. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar DPRD Kota Pasuruan segera mengeluarkan rekomendasi kepada DPR RI untuk meninjau kembali dan merevisi UU TNI yang dianggap merugikan demokrasi.” ujar Ainur Rofiq saat audensi di DPRD Kota Pasuruan.

Penolakan Terhadap UU TNI

Adapun yang jadi PC PMII melakukan penolakan terhadap UU TNI tersebut ada 6 poin, meliputi;

1. Mengancam Demokrasi dan Supremasi Sipil (Keterlibatan TNI dalam pemerintahan sipil dianggap mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil),

2. Proses Pembahasan Tidak Transparan (Terlaksana secara tertutup tanpa keterlibatan publik dan akademisi),

3. Bertentangan dengan Profesionalisme TNI (Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 menegaskan bahwa TNI harus profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis),

4. Berpotensi Menghidupkan Kembali Dwifungsi ABRI (Sejarah menunjukkan bahwa dwifungsi ABRI di masa Orde Baru membatasi hak-hak sipil dan melemahkan kontrol demokrasi),

5. Berpotensi Meningkatkan Penyalahgunaan Kekuasaan (Penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga sipil membuka peluang penyalahgunaan wewenang), dan

6. Kurangnya Sumber Daya Manusia dalam Birokrasi Bukan Alasan yang Tepat (Solusi yang lebih baik adalah reformasi birokrasi dan peningkatan kapasitas aparatur sipil negara).

Baca Juga : Kordinator AMKP, Ayi Suhaya Pastikan Revisi UU TNI tak Aktifkan Dwifungsi. 

Selanjutnya, Ketua bidang hubungan dan komunikasi PC PMII Pasuruan, M. Salman menegaskan bahwa pengesahan UU ini bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Ia juga menyoroti bahwa pembahasannya dilakukan di tempat yang eksklusif dan tertutup, yang menunjukkan adanya kepentingan kelompok tertentu.

 

“Bahwa TNI harus tetap menjalankan fungsinya secara profesional sesuai amanat reformasi. Jika ada masalah dalam sumber daya manusia di kementerian, maka solusi terbaik adalah reformasi birokrasi, bukan dengan menempatkan personel militer dalam jabatan sipil,” tegasnya.

Selain itu, Wakil ketua l, Ismail Marzuki menyatakan dengan tegas saat ada yang menanyakan tentang isi dari UU TNI tersebut.

“bahwa mereka tidak mengetahui secara rinci isi dari Undang-Undang (UU) TNI yang tengah dibahas.” tegas wakil ketua DPRD Kota Pasuruan.

 

Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat dan komitmen dalam menjaga prinsip demokrasi, DPRD Kota Pasuruan juga secara penuh mendukung gerakan yang PC PMII Pasuruan lakukan dalam menolak UU TNI ini. Mereka mengapresiasi perjuangan organisasi kepemudaan dan mahasiswa dalam mengawal kebijakan negara agar tetap sesuai dengan nilai-nilai demokrasi dan kepentingan rakyat.

 

“Kami dukung pergerakan mahasiswa, menolak pengesahan UU TNI pada 20 Maret 2025 kemarin.” imbuh Ismail Marzuki yang mewakili lembaga DPRD Kota Pasuruan

 

“Sebagai wakil rakyat di tingkat daerah, DPRD Kota Pasuruan berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat serta mendukung penuh aspirasi rakyat dalam menjaga nilai-nilai demokrasi dan keadilan di Indonesia.” pungkas Ismail Marzuki politisi dari Fraksi PKB

 

Hal ini menunjukkan bahwa proses pembahasan UU TNI terlaksana secara tertutup dan tidak transparan. Seolah-olah sengaja merahasiakan dari publik maupun pemangku kepentingan lainnya. Kejanggalan dalam proses legislasi ini menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran mengenai substansi serta dampaknya terhadap demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

Senada dengan itu, Ketua Umum PC PMII Pasuruan menegaskan,

“bahwa TNI harus tetap dalam koridor profesionalisme sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004.” imbuh Ainur

PC PMII Pasuruan menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal kebijakan ini agar prinsip demokrasi tetap terjaga.

Dengan adanya audiensi ini, PC PMII Pasuruan berharap DPRD Kota Pasuruan segera mengambil sikap tegas dan mengeluarkan rekomendasi resmi kepada DPR RI untuk meninjau ulang UU TNI yang telah sah. Mereka juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal implementasi undang-undang ini guna memastikan bahwa nilai-nilai demokrasi tetap terjaga di Indonesia.

Audensi berakhir dengan penandatanganan pernyataan mendukung penolakan revisi UU TNI yang telah sah pada 20 Maret 2025. Selanjutnya untuk dikirim ke DPR RI.

 

//M. Ichwan//

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Trending di Sidik News