Menu

Mode Gelap
Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 27 Okt 2024 07:30 WIB ·

Adanya Dugaan Oknum Honorer dan Pendamping Desa Tabrak Aturan Pilkada


 Adanya Dugaan Oknum Honorer dan Pendamping Desa Tabrak Aturan Pilkada Perbesar

PELALAWAN | Sidikfakta.com – Pilkada Pelalawan 2024 semakin memanas. Nmun masih dalam zona aman. Dinamika yang terjadi bergulir pada meja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (27/10/24).

Laporan dugaan pelanggaran netralitas oleh oknum honorer di Setda Pelalawan inisial (SF) dan tenaga pendamping desa inisial (AA).

Adanya Dugaan Oknum Honorer dan Pendamping Desa Tabrak Aturan Pilkada

Kepada Bawaslu telah melayangkan oleh salah satu warga, inisial J pada Jumat  (25/10/2024).

Menurut warga, secara terang-terangan SF dan AA tidak Netral dalam masa Pilkada 2024 ini , karena di media sosial mereka memposting kegiatan kampanye pasangan calon tertentu.

” SF dan AA diduga tidak Netral dalam masa Pilkada 2024 ini, secara terang-terangan di media sosial mereka memposting kegiatan kampanye pasangan calon tertentu,”kata warga itu.

Ia juga menjelaskan, bahwa perbuatan tersebut melanggar surat edaran Bupati Pelalawan Nomor 100.3.4.2/BKPSDM/VIII/2024/1136

Tentang:

Netralitas Bagi Pegawai ASN, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Honorer/PPNPN, Staf Khusus, Kepala Desa dan Pegawai Lain yang Gaji/Honornya terbayarkan melalui Anggaran Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Terhadap Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, yang ditetapkan di Pangkalan Kerinci pada Tanggal 30 Agustus 2024 oleh Bupati Pelalawan.

“Jelas bahwa perbuatan tersebut melanggar surat edaran Bupati Pelalawan Nomor 100.3.4.2/BKPSDM/VIII/2024/1136 Tentang: Netralitas Bagi Pegawai ASN, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Honorer/PPNPN, Staf Khusus, Kepala Desa dan Pegawai Lain yang Gaji/Honornya Dibayarkan Melalui Anggaran Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan Terhadap Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, yang ditetapkan di Pangkalan Kerinci pada Tanggal 30 Agustus 2024 oleh Bupati Pelalawan,” jelasnya.

J berpendapat bahwa Oknum Honorer dan Tenaga Pendamping Desa tersebut harus mencopot posisinya.

Baca Juga : Kesiapan Pengamanan Debat Kandidat Paslon Bupati Pilkada 2024, Polres Lampung Utara Gelar Rakor Hingga Tinjau Langsung Lokasi

Karena sudah tidak mematuhi aturan yang Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan buat.

Saat Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan Andrizal, S.Sos mengkonfirmasi melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Rida Nurkisawan mengatakan.

” Benar bahwa beberapa waktu lalu ada laporan dari warga yang yang datang ke Bawaslu, perihal perkara yang dilaporkan pelapor dan siapa yang dilaporkan masih kami pelajari, “ujarnya kepada awak media, Sabtu (27/10/2024).

 

(Zur)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading

10 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Investigasi Dugaan Pungutan Toilet di SPBU Pertamina Masjid Agung Semarang, Pengguna Mengaku Masih Dimintai Tarif

15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua

6 Juli 2026 - 13:42 WIB

Keakraban Pengurus PERBATI Jawa Tengah, FBO Jateng, dan PERBATI Kota Semarang Terlihat di Luar Forum Organisasi

26 Mei 2026 - 20:47 WIB

Pemuda Pancasila Jateng Salurkan Hewan Kurban dan Bantuan Sosial untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang

25 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sasar 30 Ribu Target Kota, Pemuda Pancasila Semarang Tengah Distribusikan Buku Iqro’ ke Sejumlah TPQ

19 Mei 2026 - 20:42 WIB

Trending di Sidik News