Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 27 Okt 2024 07:30 WIB ·

Adanya Dugaan Oknum Honorer dan Pendamping Desa Tabrak Aturan Pilkada


 Adanya Dugaan Oknum Honorer dan Pendamping Desa Tabrak Aturan Pilkada Perbesar

PELALAWAN | Sidikfakta.com – Pilkada Pelalawan 2024 semakin memanas. Nmun masih dalam zona aman. Dinamika yang terjadi bergulir pada meja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (27/10/24).

Laporan dugaan pelanggaran netralitas oleh oknum honorer di Setda Pelalawan inisial (SF) dan tenaga pendamping desa inisial (AA).

Adanya Dugaan Oknum Honorer dan Pendamping Desa Tabrak Aturan Pilkada

Kepada Bawaslu telah melayangkan oleh salah satu warga, inisial J pada Jumat  (25/10/2024).

Menurut warga, secara terang-terangan SF dan AA tidak Netral dalam masa Pilkada 2024 ini , karena di media sosial mereka memposting kegiatan kampanye pasangan calon tertentu.

” SF dan AA diduga tidak Netral dalam masa Pilkada 2024 ini, secara terang-terangan di media sosial mereka memposting kegiatan kampanye pasangan calon tertentu,”kata warga itu.

Ia juga menjelaskan, bahwa perbuatan tersebut melanggar surat edaran Bupati Pelalawan Nomor 100.3.4.2/BKPSDM/VIII/2024/1136

Tentang:

Netralitas Bagi Pegawai ASN, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Honorer/PPNPN, Staf Khusus, Kepala Desa dan Pegawai Lain yang Gaji/Honornya terbayarkan melalui Anggaran Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Terhadap Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, yang ditetapkan di Pangkalan Kerinci pada Tanggal 30 Agustus 2024 oleh Bupati Pelalawan.

“Jelas bahwa perbuatan tersebut melanggar surat edaran Bupati Pelalawan Nomor 100.3.4.2/BKPSDM/VIII/2024/1136 Tentang: Netralitas Bagi Pegawai ASN, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Honorer/PPNPN, Staf Khusus, Kepala Desa dan Pegawai Lain yang Gaji/Honornya Dibayarkan Melalui Anggaran Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan Terhadap Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, yang ditetapkan di Pangkalan Kerinci pada Tanggal 30 Agustus 2024 oleh Bupati Pelalawan,” jelasnya.

J berpendapat bahwa Oknum Honorer dan Tenaga Pendamping Desa tersebut harus mencopot posisinya.

Baca Juga : Kesiapan Pengamanan Debat Kandidat Paslon Bupati Pilkada 2024, Polres Lampung Utara Gelar Rakor Hingga Tinjau Langsung Lokasi

Karena sudah tidak mematuhi aturan yang Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan buat.

Saat Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan Andrizal, S.Sos mengkonfirmasi melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Rida Nurkisawan mengatakan.

” Benar bahwa beberapa waktu lalu ada laporan dari warga yang yang datang ke Bawaslu, perihal perkara yang dilaporkan pelapor dan siapa yang dilaporkan masih kami pelajari, “ujarnya kepada awak media, Sabtu (27/10/2024).

 

(Zur)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Trending di Sidik News