Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 24 Mei 2024 08:51 WIB ·

Obyek Sengketa Antara Eva Triana Dengan BPR Surya Yudha Dirusak Orang Tak Dikenal


 Obyek Sengketa Antara Eva Triana Dengan BPR Surya Yudha Dirusak Orang Tak Dikenal Perbesar

Wonosobo – SidikFakta.com – Obyek sengketa antara Eva Triana dengan BPR Surya Yudha dirusak orang, yang hingga saat ini perkaranya masih dalam proses hukum dan belum inkrah. Sehingga keduanya wajib taat dan patuh dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.Toko sparepart kendaraan bermotor Mekar Sari Motor yang terletak di Jl. Purworejo no. 1 RT. 001 RW. 05 Maduretno – Kalikajar – Wonosobo.

Namun pada tgl. 23 Maret 2024 ada beberapa orang, yang salah satu pelaku yang berada pada lokasi kejadian itu berinisial KTN mendatangi obyek sengketa tersebut.

Kemudian bersama – sama dengan beberapa orang merusak obyek sengketa tersebut dengan cara membongkar paving blok yang terpasang di halaman toko Mekar Sari Motor.

Obyek Sengketa Antara Eva Triana Dengan BPR Surya Yudha Dirusak Orang Tak Dikenal

 

Sementara Eva Triana selaku pemilik obyek sengketa itu merasa tidak ada permasalahan dengan pelaku. Oleh kuasa hukumnya mendampingi Eva Triana guna melaporkan tindakan melawan hukum itu ke Pengadilan Negeri Wonosobo dengan registrasi PMH No. 12.

 

Perusakan obyek sengketa kembali terjadi pada Kamis, 23 Mei 2024 oleh beberapa orang, yang salah satunya berinisial KNTN.

Eva Triana melakukan interogasi kepada mereka hingga kemudian mereka mengaku kalau ada seseorang bernama Wiwid memerintahkannya untuk membongkar paving blok.

Sementara Eva merasa tidak ada permasalahan dengan seseorang bernama Wiwid, oleh karenanya Eva melalui Risandi SH sebagai kuasa hukumnya akan melakukan langkah hukum.

Baca Juga : Polisi Amankan KY Atas Dugaan Perjudian Togel Online di Wonosobo

 

Kepada awak media, Eva menjelaskan,

“Toko ini adalah obyek sengketa antara saya dengan BPR Surya Yudha yang sampai saat ini masih berlanjut proses hukumnya. Sementara saya tidak ada permasalahan dengan orang yang bernama Wiwid. Lha kok ini tiba – tiba memerintahkan orang untuk membongkar paving blok yang berada pada lokasi obyek sengketa, sehingga saya akan menuntut keadilan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku” tuturnya.

 

Saat awak media mengkonfirmasi Risandi SH selaku pengacara dari Eva Triana mengatakan,

” Perusakan terhadap obyek sengketa oleh siapapun tidak dapat dibenarkan. Karena dilokasi itu sudah terpampang jelas dan juga sudah diketahui oleh banyak orang, bahwa lokasi Toko Mekarsari Motor adalah obyek sengketa antara Eva Triana dengan BPR Surya Yudha. Sementara pihak BPR Surya Yudha juga tidak melakukan langkah apapun.” Ujar nya.

 

Lebih lanjut Risandi SH menjelaskan,

“Terkait dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku diperintah oleh seseorang bernama Wiwid, saya selaku kuasa hukum dari Eva akan melakukan langkah hukum, dan berharap keadilan di wilayah Wonosobo bisa tegak melalui Pengadilan Negeri Wonosobo, sehingga tidak ada lagi orang yang menunjukan arogansinya dengan uang, seolah – olah hukum bisa dibeli dengan uang. Dan semoga Pengadilan Negeri Wonosobo bisa tegak lurus menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya” , pungkasnya.

 

 

Purwo Santoso

Kaperwil Jateng

Artikel ini telah dibaca 149 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Jenazah Tanpa Busana di Grati.

18 Juni 2025 - 07:08 WIB

Trending di Sidik News