Purworejo | Sidikfakta.com – Retribusi parkir merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah ( PAD ) pada suatu Kabupaten / Kota yang dapat menunjang program pembangunan bila TF ata kelola dan management perparkiran tertata dan terprogram dengan baik. (25/07/25).
Namun hal ini pantas melakukan analisis dan kita cermati terkait tata kelola perparkiran di Kabupaten Purworejo yang Dinas Perhubungan kelola. Team media mendapatkan keterangan yang berbeda antara juru parkir ( jukir ) dengan salahsatu pejabat Dinas Perhubungan.
Mungkinkah Terjadi Kebocoran Pendapatan Daerah ? Beda Keterangan Dishub Purworejo Dengan Kondis Di Lapangan Tentang Retribusi Parkir
Permasalahan parkiran di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah pasalnya seorang jukir menyampaikan bahwa selama ini dia setoran berdasarkan target bukan melalui penghasilan memakai karcis parkir.
Saat awak media melakukan komunikasi melalui telepon WhatsApp dengan salah satu jukir yang enggan menyebutkan identitasnya mengatakan bahwa
” Selama ini saya menjalankan rutinitas saya sebagai jukir yang mempunyai kewajiban setor sesuai dengan target yang sudah ditentukan oleh Dishub ” ungkapnya.
Lebih lanjut jukir juga menjelaskan bahwa, penandatanganan surat pernyataan bilamana dalam melakukan pekerjaan sebagai jukir tidak memenuhi target Dinas Perhubungan.
” Saya disuruh menandatangani surat pernyataan bilamana dalam melakukan pekerjaan sebagai jukir tidak memenuhi target yang ditentukan oleh Dishub. Olehkarena itu, dengan adanya karcis yang disediakan oleh Dishub terkesan tidak berguna, karena kami berpegangan pada prinsip setoran harian kepada petugas Dishub berinisial H, dan bilamana kami dibutuhkan untuk berkumpul menjelaskan keterangan lebih lanjut, maka kami petugas parkir yang berada di Jl. KH Ahmad Dahlan siap berkumpul ” imbuhnya.
Baca Juga Berita Lainnya : Hari Ketiga Hadir di Acara “Nguri uri Budoyo Jowo”, Panitia Apresiasi Kepada Camat Purworejo.
Terpisah, ketika awak media mengklarifikasi Okta Satriawan selaku Kasi parkir Dinas Perhubungan Purworejo menyampaikan. Bahwa sudah memasang tulisan pada kantong kantong parkir yang sudah ia tentukan dan sudah ia sampaikan kalau tidak ada karcis tidak usah bayar.
” Kami sudah memasang tulisan di kantong kantong parkir yang sudah ditentukan, dan sudah saya sampaikan kalau tidak ada karcis tidak usah bayar ” Tegasnya.
// Purwo. S //
( Kaperwil Jateng )