Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 11 Mar 2025 19:03 WIB ·

Minta THR Catut Puluhan Media Online, Mengaku Koordinator Paguyuban Wartawan Indonesia


 Minta THR Catut Puluhan Media Online, Mengaku Koordinator Paguyuban Wartawan Indonesia Perbesar

Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com – Terkait berita viral beberapa nama perusahan media oline di Kota/Kab Pasuruan. Terdapat dugaan pencatutan namanya oleh oknum ‘S’ mengaku wartawan yang mengatasnamakan Paguyuban Wartawan Pasuruan (PWI) untuk mendapatkan uang tunjangan hari raya (THR). Adapun modus oknum tersebut dengan cara melayangkan surat permohonan ke sejumlah instansi pemerintahan, kepala desa dan pihak swasta di wilayah Kabupaten Pasuruan. (11/03/25).

Belakangan oknum wartawan berinisial “S’ tersebut telah mencantumkan beberapa nama media online yang ada di Pasuruan Raya. Bahkan “S” sendiri mengklaim bahwa ia adalah sebagai wartawan dan LSM Jawapes.

Minta THR Catut Puluhan Media Online, Mengaku Koordinator Paguyuban Wartawan Indonesia

Justru hal itu membuat reaksi keras dan juga memicu kemarahan para wartawan, terutama mereka yang namanya tercatut tanpa izin. Pelaku berinisial “S” mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM Jawapes.

“Jelas penipuan ini! Kami tidak akan tinggal diam atas tindakan tersebut. Jangan biarkan orang seperti ini merusak nama baik wartawan,” kata Supardi, Kepala Biro Bangsaonline Pasuruan, Selasa (11/3/2025).

Surat permintaan THR tersebut kini tersebar luas di grup WAG wartawan Pasuruan. Dalam dokumen itu, saudara “S” secara terang-terangan meminta dana kepada Koperasi Susu KPSP Kecamatan Tutur.

Bangsaonline Pasuruan, bersama PWI dan AJPB, telah sepakat membawa kasus ini ke jalur hukum. Mereka menegaskan bahwa ini bukan sekadar pencatutan, melainkan penipuan terang-terangan yang mencoreng nama baik media dan profesi wartawan.

“Kami pastikan kasus ini tidak akan berhenti di tengah jalan! Wartawan sejati tidak pernah memalak atas nama profesi! Kami akan lawan segala bentuk pencemaran nama baik media dan wartawan,” kata Supardi.

Baca Juga : Dinas Perkim Kota Pasuruan Sediakan Layanan Sedot Tinja

Lebih ironisnya lagi, surat yang saudara “S” edarkan mencatut nama PWI (Paguyuban Wartawan Indonesia), yang mana dalam list tersebut, memakai nama nama media online maupun cetak yang ada di Pasuruan termasuk media Sidik Fakta News.

“Kami tegaskan, Sidik Fakta tidak pernah ikut ikutan yang namanya Paguyuban Wartawan Indonesia, seperti yang ada dalam list tersebut,” ujar Ichwan, Kepala Biro Pasuruan Raya

Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM Jawapes Indonesia, H. Edy Rudyanto, SH, CLPA, CPM, CPArb, yang juga Ketua DPC PERADI SAI Sidoarjo Raya, menegaskan bahwa tindakan Samsul adalah perbuatan kriminal yang harus mendapat tindakan tegas.

“Kami tidak pernah memberikan mandat atau izin kepada siapa pun untuk mencatut nama LSM Jawapes dalam permintaan THR atau kepentingan pribadi lainnya. Oknum yang mengaku Jawapes adalah penipu berkedok aktivis. Silahkan Aparat tangkap biar tidak meresahkan Masyarakat!” tegas Edy.

Edy menambahkan Hanya ada satu Jawapes yang resmi. Segala tindakan yang mengatasnamakan Jawapes tanpa sepengetahuan Pengurus Pusat akan ditindak tegas.

Ketua DPD Jawapes Jawa Timur, Sugeng Samiadji, juga meluapkan kemarahannya terhadap aksi saudara “S”.

“Tindakan ini merusak nama organisasi dan menciptakan citra buruk bagi LSM yang bekerja secara profesional. Kami mendukung langkah hukum yang tegas agar ada efek jera bagi siapa pun yang berani mencatut nama Jawapes untuk tindakan kriminal seperti ini!” kata Sugeng.

Pimpinan Redaksi Media Jawapes, Rizal Diansyah Soesanto, ST, angkat suara dengan mengecam keras perbuatan Samsul.

“Kami tegaskan, Media Jawapes tidak pernah menerbitkan surat atau memberi perintah terkait permintaan THR! Ini jelas ulah wartawan gadungan yang mencoreng profesi jurnalis. Mereka adalah ancaman bagi kebenaran dan ketertiban. Lawan dan berantas tanpa kompromi!” kata Rizal..

Rizal juga menegaskan bahwa wartawan Jawapes dalam bertugas wajib membawa KTA, surat tugas, dan namanya tercantum dalam Box Redaksi cetak maupun online. Segala tindakan yang menyimpang dari norma atau aturan berada di luar tanggung jawab Redaksi Jawapes.

“Silakan lapor polisi terdekat jika ada yang mengaku Jawapes dan pertanyakan legalitas aslinya apakah mereka punya,” imbau Rizal.

Kasus ini kini menjadi perhatian besar publik. Para wartawan sepakat mengawal proses hukumnya.

 

// Ichwan //

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Trending di Sidik News