Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 7 Mei 2025 06:32 WIB ·

Menghalangi Petugas Saat Penggerebekan Bandar Narkoba, Dua Warga Gempol Diamankan.


 Menghalangi Petugas Saat Penggerebekan Bandar Narkoba, Dua Warga Gempol Diamankan. Perbesar

Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan dia warga Desa Wonokoyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Atas dugaan kekerasan terhadap anggota kepolisian saat penggerebekan kasus narkoba. Keduanya diduga kuat berupaya menggagalkan operasi penangkapan oleh tim Satresnarkoba. (07/05/25).

Menghalangi Petugas Saat Penggerebekan Bandar Narkoba, Dua Warga Gempol Diamankan.

Tempat kejadian di Dusun Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pada waktu itu, tim Satresnarkoba Polres Kota Pasuruan akan melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba. Namun, dua orang pelaku justru melakukan tindakan perlawanan dengan kekerasan terhadap petugas.

“Kami berhasil amankan kedua pelaku yakni YS (29) dan TJK (18). Mereka merupakan warga Desa Wonokoyo, Gempol,” ucap Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, saat konfrensi pers, Selasa (6/5/2025).

Para pelaku diketahui sering berada di sebuah rumah yang dijadikan basecamp. Ketika melihat petugas datang, pelaku langsung meneriaki petugas dengan sebutan “maling”, yang memicu kerumunan warga. Beberapa warga sempat membawa balok kayu, batu serta batako (paving) ke lokasi.

“Situasi sempat memanas. Teriakan pelaku menyebabkan sebagian warga salah paham dan ada beberapa warga membawa benda tumpul. Beruntung petugas bisa segera mengendalikan situasi,” terang Kasat

Baca Juga Artikel Lainnya : Wakil Bupati Sidoarjo Dorong Peningkatan UMKM Unggulan Desa Suwaluh

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa empat batang kayu, tiga batu, dan satu balok paving. Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya positif menggunakan barang haram jenis sabu.

Adimas, selalu Kasar Reskrim mengatakan bahwa, Saat ini polisi masih memburu empat pelaku lainnya, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Saat ini polisi masih memburu empat pelaku lainnya, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua tersangka yang sudah kami amankan dijerat Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.” pungkas Kasat Reskrim, Adimas

 

// M. Ichwan //

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rumah Dinas Bupati Musi Rawas Segera Hadir Di Jantung Ibukota Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti

6 April 2026 - 20:00 WIB

Sebanyak 57 ASN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Terima Penghargaan Langsung Dari Bupati Dan Resmi Pensiun

6 April 2026 - 19:48 WIB

Hadiri HKG PKK Ke-54 Di Palembang Bupati H Ratna Machmud Dorong Peran PKK Dan Dekranasda Perkuat Ekonomi Serta Kesejahteraan Masyarakat

6 April 2026 - 19:40 WIB

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pengerukan Sedimen di Sungai Petung.

28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Trending di Sidik News