Menu

Mode Gelap
Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 7 Mei 2025 06:32 WIB ·

Menghalangi Petugas Saat Penggerebekan Bandar Narkoba, Dua Warga Gempol Diamankan.


 Menghalangi Petugas Saat Penggerebekan Bandar Narkoba, Dua Warga Gempol Diamankan. Perbesar

Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan dia warga Desa Wonokoyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Atas dugaan kekerasan terhadap anggota kepolisian saat penggerebekan kasus narkoba. Keduanya diduga kuat berupaya menggagalkan operasi penangkapan oleh tim Satresnarkoba. (07/05/25).

Menghalangi Petugas Saat Penggerebekan Bandar Narkoba, Dua Warga Gempol Diamankan.

Tempat kejadian di Dusun Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pada waktu itu, tim Satresnarkoba Polres Kota Pasuruan akan melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba. Namun, dua orang pelaku justru melakukan tindakan perlawanan dengan kekerasan terhadap petugas.

“Kami berhasil amankan kedua pelaku yakni YS (29) dan TJK (18). Mereka merupakan warga Desa Wonokoyo, Gempol,” ucap Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, saat konfrensi pers, Selasa (6/5/2025).

Para pelaku diketahui sering berada di sebuah rumah yang dijadikan basecamp. Ketika melihat petugas datang, pelaku langsung meneriaki petugas dengan sebutan “maling”, yang memicu kerumunan warga. Beberapa warga sempat membawa balok kayu, batu serta batako (paving) ke lokasi.

“Situasi sempat memanas. Teriakan pelaku menyebabkan sebagian warga salah paham dan ada beberapa warga membawa benda tumpul. Beruntung petugas bisa segera mengendalikan situasi,” terang Kasat

Baca Juga Artikel Lainnya : Wakil Bupati Sidoarjo Dorong Peningkatan UMKM Unggulan Desa Suwaluh

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa empat batang kayu, tiga batu, dan satu balok paving. Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya positif menggunakan barang haram jenis sabu.

Adimas, selalu Kasar Reskrim mengatakan bahwa, Saat ini polisi masih memburu empat pelaku lainnya, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Saat ini polisi masih memburu empat pelaku lainnya, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua tersangka yang sudah kami amankan dijerat Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.” pungkas Kasat Reskrim, Adimas

 

// M. Ichwan //

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading

10 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Investigasi Dugaan Pungutan Toilet di SPBU Pertamina Masjid Agung Semarang, Pengguna Mengaku Masih Dimintai Tarif

15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua

6 Juli 2026 - 13:42 WIB

Keakraban Pengurus PERBATI Jawa Tengah, FBO Jateng, dan PERBATI Kota Semarang Terlihat di Luar Forum Organisasi

26 Mei 2026 - 20:47 WIB

Pemuda Pancasila Jateng Salurkan Hewan Kurban dan Bantuan Sosial untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang

25 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sasar 30 Ribu Target Kota, Pemuda Pancasila Semarang Tengah Distribusikan Buku Iqro’ ke Sejumlah TPQ

19 Mei 2026 - 20:42 WIB

Trending di Sidik News