Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com — Pengesahan ketiga Raperda ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non APBD . Tahun anggaran 2025 di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, ditandai dengan penandatanganan berita acara pengesahan oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo serta seluruh Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan. Senin (28/7/2025)
Pengesahan Ketiga Raperda ini antara lain, pergantian nama Bank Mina Mandiri, Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), dan perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Dalam sambutannya, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengatakan bahwa hari ini, Rancangan Peraturan Daerah yang baru saja mendapatkan persetujuan, yang mana ini merupakan hasil kerja bersama.
DPRD dan Pemkab Pasuruan Sepakat, Mengesahkan Tiga Rancangan Peraturan Daerah non-APBD Menjadi Peraturan Daerah.
Dalam artian terselesaikannya Raperda ini merupakan bukti kepedulian dan keseriusan DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Khususnya fungsi legislasi dalam wujud pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Semua tahapan telah kita dilaksanakan dan setelah mendapatkan persetujuan bersama dalam rapat paripurna pada hari ini, selanjutnya setelah di sempurnakan sesuai dengan hasil fasilitasi akan dikirimkan kembali ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan nomor register sebagai syarat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya
Selanjutnya, Mas Rusdi – sapaan akrab Bupati Pasuruan ini menyampaikan penghargaan. Serta ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran proses penyusunan dan pembahasan ketiga Raperda.
“Harapan kami kerjasama eksekutif dengan legislatif yang selama ini telah terjalin dengan baik senantiasa dapat ditingkatkan sesuai dengan peran dan kewenangan kita masing-masing,” imbuhnya.
Selain itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat dalam pidato penutup sidang menyampaikan. Bahwa pembahasan perubahan APBD terlaksana secara komprehensif. Dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari fraksi.
“Seluruh masukan telah dikaji bersama untuk menyempurnakan isi Raperda. Melalui persetujuan ini, kami berharap pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam melaksanakan program pembangunan yang berpihak kepada masyarakat,” ujarnya
Setelah mendengarkan laporan dari seluruh komisi. Samsul kembali meminta persetujuan anggota DPRD secara lisan.
Forum menyatakan persetujuannya secara aklamasi, selanjutnya ditetapkan dan di dok. Tanda sahnya Perda perubahan APBD 2025.
Baca Juga Berita Lainnya : Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Pasuruan, Gelar Pelantikan Raya Pengurus Komisariat dan Rayon PMII.
Dengan demikian pelaksanaan APBD hasil perubahan ini harus terus mendapatkan pengawasan dan evaluasi. Agar sejalan dengan tujuan awal, yaitu menghadirkan keadilan pembangunan bagi seluruh masyarakat.
“Mudah-mudahan, melalui APBD ini, kita semakin dekat pada cita-cita menjadikan kabupaten Pasuruan sebagai daerah yang maju, sejahtera, dan berkeadilan,” tandasnya
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya













