Pasuruan-Jatim | sidikfakta.com – Pupuk merupakan sumber nutrisi penting bagi tanaman, agar menghasilkan produksi yang seimbang dan sekaligus memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat petani di Indonesia. Tapi bagaimana jika pupuk yang digunakan itu berasal dari pengolahan yang diduga ilegal atau tak berijin? Seperti halnya Pengelolahan Pupuk yang diduga tak memiliki ijin lengkap serta juga diduga menggunakan bahan campuran dari limbah berbahaya dan beracun (B3). Produsen pengolahan Pupuk Organik tersebut berada di Dusun Sudan Desa Wonosari Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan.
Sementara Salah satu warga Desa Wonosari yang enggan menyebutkan namanya, saat di konfirmasi media ini tentang keberadaan ataupun ijin usaha pupuk organik yang di duga ilegal tersebut ia mengatakan bahwa beliau tidak mengetahui akan hal itu. “Saya sendiri belum tahu mas. Namun terkait keberadaan Pabrik Pupuk Organik itu saya sudah tahu mas” Ungkapnya. Kamis (8/02/2024).
Menelisik Dugaan Pengelolahan Pupuk Organik Tanpa Izin Di Sudan Wonorejo
Atas keberadaan operasional pembuatan Pupuk Organik yang di duga ilegal tersebut, Kepala Perwakilan Jawa Timur Lalang Safurdiantoni. Menyatakan bahwa beliau menduga tentang beberapa jenis modus pelanggaran pada Produksi Pupuk yang di duga ilegal itu. Diantaranya mengedarkan pupuk tidak sesuai izin, mutu dan efektivitasnya, mengedarkan Pupuk tidak sesuai dengan kemasan. Dan dugaan menambahkan unsur berbahaya (B3) tanpa melakukan izin terkait unsur tersebut. “Dugaan ini muncul di karenakan pada lokasi Pengolahan Pupuk Organik yang di duga ilegal itu tanpa Papan Nama sama sekali,” tuturnya.
Oleh karena itu, Lalang menyatakan akan segera berkoordinasi dengan dinas pertanian. Dinas lingkungan hidup dan juga dinas perijinan kabupaten Pasuruan untuk bisa segera melakukan monitoring. Ddan evaluasi terhadap operasional Pupuk Organik yang di duga tak memiliki ijin.
Dengan adanya aktifitas di gudang produksi, Pupuk yang di duga tanpa ijin ini melanggar yang Menurut pasal 60 ayat 1 huruf 6 jo pasal 37 ayat 1 UU RI nomo 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dengan ancaman pidana 5 tahun dan atau denda Rp 250 juta. “Dan juga pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a dan atau UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau denda Rp 2 miliar,”
“serta UU No.22 Tahun 2019 Pasal 122 yang berbunyi Setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar. Dan / atau tidak berlabel sebagaimana di maksud dalam Pasal 73 di Pidana. Dengan Pidana Penjara paling lama 6(enam) Tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (Tiga Milyar Rupiah)”. Tambahnya.
Peraturan Menteri Pertanian RI No. 1 Th 2019
Jika melihat aturan pemeritah kalau memang belum adanya ijin dari pemerintah/perijinan tidak boleh melaksanakan operasional pekerjaan. Karna pasti merugikan negara dan di pastikan tidak memenuhi petunjuk PERATURAN MENTERI PERTANIAN RI No. 1 th 2019 tentang pupuk dan jelas bisa merugikan Pertanian Masyarakat. Salah seorang pekerja di lokasi saat di konfirmasi beliau menyatakan tidak tahu soal perijinan.
“Bosnya gak ada pak, Saya hanya kerja pak, sampean langsung saja hubungi Bosnya”.terangnya. Hingga berita ini tayang sementara pihak penanggung jawab Pupuk Organik yang di duga Ilegal. Yang berdomisili di Dusun Sudan Desa Wonosari Kecamatan Wonorejo belum bisa di konfirmasi terkait legalitas usahanya.
Dilli Djadit, G.F
Kontributor Pasuruan