Menu

Mode Gelap
Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 23 Des 2024 21:02 WIB ·

Masyarakat Pangkalan Kerinci Geram, Judi Gelper Berbau Hiburan Anak-anak, Diduga Beroperasi di Swalayan Mandiri


 Masyarakat Pangkalan Kerinci Geram, Judi Gelper Berbau Hiburan Anak-anak, Diduga Beroperasi di Swalayan Mandiri Perbesar

Pangkalan kerinci | Sidikfakta.com –  Zone 88 salah satu hiburan permainan anak-anak di Swalayan Mandiri Rumah Toko (Ruko) lantai dua terus beroperasi, di Jalan Maharaja Indra kelurahan Pangkalan kerinci timur, Kecamatan Pangkalan kerinci Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Senin, 23/12/2024.

Mesin gelper yang sebenarnya untuk permainan anak-anak itu namun di sulap jadi mesin perjudian 303.

Masyarakat Pangkalan Kerinci Geram, Judi Gelper Berbau Hiburan Anak-anak, Diduga Beroperasi di Swalayan Mandiri

Pangkalan Kerinci

Memang, di satu sisi anak-anak kota pangkalan kerinci sangat membutuhkan permainan. Adanya dugaan pada Management Zone 88 yang mengelola permainan ini terindikasi judi lantaran permainan di lantai dua ada Permainan Gelper atau Gelanggang Permainan Elektronik.

Di mana para pengunjungnya bukan anak-anak tapi para orang tua baik pria atau wanita.

Praktik perjudian gelper yang tersamarkan sebagai hiburan anak-anak di Swalayan mandiri menjadi sorotan publik. Masyarakat setempat mengungkapkan kekhawatiran akan dampak negatif dari keberadaan mesin permainan tersebut. Keberadaan praktik judi gelper ini tidak hanya merusak norma sosial. Tetapi juga berpotensi membahayakan generasi muda.

Tempat permainan yang berbau mesin Judi (Gelper) ini sangatlah dilarang oleh tokoh agama, tokoh masyarakat baikpun tokoh ulama.

Tindak pidana perjudian secara konvensional diatur secara umum berdasarkan Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP Jo.UU. NO 7 Tahun 1974 . Tentang penertiban Judi Jo .PP NO. 9 Tahun 1981 Jo.

Baca Juga : Polsek Purworejo Kembalikan 1 Unit Sepeda Motor Kepada Pemiliknya.

Warga merasa tidak aman terhadap praktik perjudian yang meresahkan ini.

Kondisi ini menjadi semakin mengkhawatirkan ketika aparat penegak hukum (APH) terlihat tutup mata. Meskipun laporan tentang aktivitas tersebut sudah sampai ke mereka.

“Sebenarnya aktivitas ini sudah sangat lama, namun belum ada tindakan yang serius dari aparat penegak hukum (APH), Kami berharap kepada Kapolres Pelalawan bertindak dan dapat memberikan sanksi kepada pengelola dan menutup tempat ini demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Harapannya, kepada pihak berwenang supaya bisa segera merespons keluhan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman dan sehat.

Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola ataupun dinas terkait.

// Tim //

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading

10 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Investigasi Dugaan Pungutan Toilet di SPBU Pertamina Masjid Agung Semarang, Pengguna Mengaku Masih Dimintai Tarif

15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua

6 Juli 2026 - 13:42 WIB

Keakraban Pengurus PERBATI Jawa Tengah, FBO Jateng, dan PERBATI Kota Semarang Terlihat di Luar Forum Organisasi

26 Mei 2026 - 20:47 WIB

Pemuda Pancasila Jateng Salurkan Hewan Kurban dan Bantuan Sosial untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang

25 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sasar 30 Ribu Target Kota, Pemuda Pancasila Semarang Tengah Distribusikan Buku Iqro’ ke Sejumlah TPQ

19 Mei 2026 - 20:42 WIB

Trending di Sidik News