sidikfakta.com | Kebumen. Mengutip dari berita Ciber Nasional, tgl 22 Agustus 2023, bahwa kekecewaan masyarakat desa Sarwogadung kecamatan Mirit – Kebumen dilakukan dengan bentuk protes kepada pemerintah desa dengan cara aksi demo dan pemasangan sepanduk untuk menolak keberadaan Yudi Purnomo Spdi selaku sekretaris desa yang telah selesai menjalankan masa tahanannya terkait tindak pidana korupsi dengan vonis 1 tahun penjara, dan terlihat masih aktif berkantor di desa Sarwogadung.
Saat awak media berkunjung ke desa Sarwogadung untuk menggali informasi terkait aksi masa yang dilakukan oleh masyarakat, dan mengkonfirmasi salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menjaskan bahwa kekecewaan warga masyarakat berawal dari sikap seorang perangkat desa yang kembali aktif dibalai desa setelah selesai menjalani hukuman kurungan penjara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Hal ini memicu gelombang penolakan yang dilakukan oleh masyarakat yang menginginkan desanya bersih dari korupsi, sehingga dapat melaksanakan program pembangunan desa sesuai dengan perencanaan yang sudah dicanangkan oleh desa. Namun pada kenyataannya, Yudi Purnomo Spdi selaku sekreraris desa dengan leluasa dan tanpa rasa malu masih beraktifitas dan berkantor di balai desa Sarwo Gadung.
Ahmad selaku kepala Desa Sarwogadung saat dIkonfirmasi awak media menjelaskan bahwa, pada saat Yudi Purnomo Spdi berstatus tersangka, dirinya mengaku sudah mengajukan surat rekomendasi penonaktifan sekretaris desa kepada Wawan Sujaka S. STP selaku camat kecamatan Mirit pada saat itu, hingga saat ini sudah berganti camat yang dijabat oleh Salam SH, bahkan dirinya sudah melanjutkan surat rekomendasi penonaktifan kepada dinas Inspektorat, hingga saat ini tidak pernah ada kesimpulan sikap dari pemerintah yang berwenang untuk memberhentikan sekretaris desa, ungkapnya.
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan bahwa pemberhentian sekretaris desa bukan merupakan kewenangannya, namun hanya sebatas merekomendasi, mengingat sekretaris desa pada saat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Ahmad, selaku kepala desa Sarwogadung selanjutnya berharap kepada yang berwenang memberhentikan jabatan sekretaris desa untuk kooperatif terhadap permasalahan dibdesa Sarwogadung, mengingat seluruh lapisan masyarakat desa Sarwogadung secara tegas menolak keberadaan Yudi Purnomo Spdi selaku sekretaris desa yang masih berkantor di balai desa, dan pemerintah desa juga membutuhkan kepastian secara hukum dan perundang undangan, pungkasnya.
Purwo Santoso.












