Dia di laporkan oleh Anastasia dengan tuduhan menggunakan dokumen palsu untuk pengurusan sertifikat hak milik sebidang tanah di kawasan Tembalang. Anastasia menyatakan, atas terbitnya sertifikat HM milik Savitri Kartika Dewi itu, menjadi tumpang tindih dengan miliknya.
Namun setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim PN Semarang memutuskan Savitri bebas dari segala tuntutan hukum. Atas vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. Kasasi masih berproses, kini Anastasia kembali melakukan gugatan. Kali ini gugatan di ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dengan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kota Semarang sebagai Tergugat I dan Savitri sebagai tergugat II Intervensi.
Baca juga: Partai Berkarya Jepara Gelar Pendidikan Politik Akhir Tahun 2023
Daluwarsa
Kuasa Hukum Savitri, yaitu Wahyu Rudy Indarto, SH, MH bersama rekannya, Mimi Heriyanti, SH dan Rahmi Fatmawati Wulandari, SH telah mengajukan jawaban atas gugatan Anastasia tersebut. Dalam eksepsinya, Wahyu Rudy Indarto dan rekan menyatakan gugatan Anastasia itu daluarsa.
Berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah di ubah dengan UU no. 9 Tahun 2004 dan terakhir di ubah dengan UU no. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, tenggang waktu pengajuan gugatan sesuai pasal 55 adalah 90 hari sejak saat di terimanya atau di umumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
“Sertifikat HM atas nama Savitri Kartika Dewi di keluarkan BPN Kota Semarang Tahun 2017. Jadi sudah sangat jauh melewati tenggang waktu 90 hari tersebut,” tegas Rudy. Berbagai dalil yang menegaskan bahwa gugatan itu telah daluwarsa, menurut Rudy sudah di paparkan dalam jawaban tertulisnya.
Gugatan Anastasia Tidak Memenuhi Syarat Formal
Selain daluarsa, Rudy juga menjelaskan bahwa gugatan Anastasia tidak memenuhi syarat formal karena belum menempuh Upaya Administratif. Rudy juga mengatakan bahwa PTUN Semarang tidak berhak mengadili perkara ini mengingat dalam perkara tersebut terdapat sengketa perdata menyangkut pembuktian tentang status hak atas tanah sebagai objek perkara. Siapa pemilik tanah itu, penggugat ataukah Tergugat II Intervensi?
“ Jadi, hemat kami, yang memiliki kewenangan absolut memeriksa dan mengadili sengketa ini adalah Badan Peradilan Umum,” tegasnya. Gugatan Anastasia menurut Rudy, juga prematur atau terlalu dini ( Exceptio Dilatoria). “ Masih ada proses perkara pidana yang berkaitan dengan perkara a quo,” ujar Rudy.
Rudy dalam eksepsinya mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat II Intervensi untuk selurunya dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima ( niet ontvankelijk verkaard). Sementara dalam pokok perkara, kuasa hukum tergugat II Intervensi juga menolak dalil- dalil yang di ajukan penggugat.
“ Kami menolak semua dalil- dalil gugatan penggugat dengan berbagai alasan hukum yang telah kami rinci secara detail dalam jawaban Tergugat II Intervensi,” tegasnya. Lebih lanjut di katakannya, banyak hal yang bisa di jadikan pertimbangan majelis hakim untuk menolak gugatan penggugat ini.
“ Termasuk di antaranya, penggugat tidak melakukan prosedur yang baik sesuai ketentuan ketika akan melakukan pembelian tanah,” jelasnya. Penggugat, lanjutnya, tidak melakukan pengukuran tanah dan pemastian batas- batas. “ Sesuai fakta- fakta itu, kami memohon agar majelis hakim menolak gugatan penggugat dalam pokok perkara tersebut,” tegas Rudy.
LPHI Tetap Kawal
Sebagaimana pada saat proses dan persidangan perkara pidana yang berhubungan kasus ini, LPHI ( Lembaga Peduli Hukum Indonesia) bertekad untuk tetap mengawal gugatan Anastasia di PTUN ini. “ Sebagai lembaga yang berkomitmen memperjuangkan dan mewujudkan hukum yang berkeadilan, kami akan terus kawal perkara ini,” kata Ketua Umum DPP ( Dewan Pimpinan Pusat) LPHI, Balia Reza Maulana, SH, MKnot.
Savitri harus mendapatkan haknya. “Dia tidak boleh jadi korban ketidakadilan. Mafia tanah harus diberantas, “ tegasnya. Untuk itu, Reza mengaku telah menginstruksikan Ketua DPD ( Dewan Pimpinan Daerah ) LPHI Jawa Tebgah. Sutarto memimpin pengawalan perkara di PTUN Semarang itu.