Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 22 Sep 2024 05:28 WIB ·

Maraknya Pertambangan Pasir Yang Diduga Ilegal Dikampung Penawar Dan Gedung Aji Kecamatan Gedung Aji 


 Maraknya Pertambangan Pasir Yang Diduga Ilegal Dikampung Penawar Dan Gedung Aji Kecamatan Gedung Aji  Perbesar

Tulang Bawang Lampung | Sidikfakta.com – Marak nya pertambangan pasir, kampung Penawar dan Gedung Aji, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang. Terdapat dugaan tidak mengantongi surat ijin pertambangan. Adanya dugaan kuat tambang pasir tersebut ilegal hingga meresahkan warga, Sabtu 21 Sep 2024

Dugaan tambang pasir ilegal tepat pada kampung Penawar dan Gedung Aji. Telah membuat warga setempat khususnya nelayan sungai tulang bawang sangat mengeluhkan. Semenjak adanya tambang pasir tersebut berdampak buruk pada penghasilan masyarakat semakin jauh mengurang.

Maraknya Pertambangan Pasir Yang Diduga Ilegal Dikampung Penawar Dan Gedung Aji Kecamatan Gedung Aji

Warga masyarakat kampung Penawar dan  Gedung Aji, menceritakan keluh kesahnya kepada awak media, semenjak adanya tambang pasir yang beroperasi di sungai Tulang Bawang, tepat di kampung Penawar dan kampung Gedung sudah memberikan dampak negatif kepada nelayan Kampung Penawar dan Gedung Aji,

“Ya pak kami sangat mengeluh semenjak adanya Pertambangan liar yang sudah merajalela di daerah Kecamatan Gedung Aji, Khususnya kampung Penawar, Dan kampung Gedung Aji, Semenjak adanya tambang pasir itu membuat penghasilan kami yang mencari sesuap nasi dari Mancing dan pasang Bubu serta Jaring kini penghasilan kami semakin menurun bahkan tidak pernah dapat ikan lagi,”keluhnya warga

Warga menambahkan,

“Menurut kami yang bodoh ini, mereka yang membuka tambang pasir itu sudah  merajalela dan semau – maunya, mereka tampa lagi memikirkan nasib kami sebagai nelayan kecil yang hanya mencari sesuap nasi disungai Tulangbawang ini,

“Dampak dari tambang pasir tersebut ikan ikan nya tidak mau ke pinggir lagi, hingga kami macing dan pasang Bubu serta pasang Jaring, tidak pernah dapat ikan lagi, Hal tersebut sudah bisa kami pastikan karena dampak dari air yang mengalir dari tambang pasir tersebut ,” ungkap warga sambil menghela nafas

“Kami sangat berharap perhatian dari pemerintah dan jika memang masih ada pemerintah dan aparat penegak hukum yang bisa mendengarkan keluh kesah kami selaku warga masyarakat Kampung Penawar dan Gedung Aji, Kami minta dengan sangat kepada instansi pemerintah serta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Tulang Bawang ini, agar bisa melakukan tindakan kepada tambang pasir di kampung Penawar dan Gedung Aji, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang,” Tegas warga

Pada tempat terpisah penguna jalan keluhkan jalan yang rusak akibat mobil yang mengangkut pasir dari sungai tulang bawang lokasi kampung penawar dan Gedung Aji.

“Kami minta kepada pihak pemerintah  aparat penegak hukum (APH) harus tegas untuk menyikapi ada nya mobil yang mengangkut pasir dari  pertambangan pasir di kampung penawar dan gedung aji, percuma pemerintah menghabiskan anggaran untuk membangun jalan, tapi tidak seumur jagung sudah pada rusak,” ungkapnya

Baca Juga : Klarifikasi Insan Pers Dilontari Kata Mencari Bahan Untuk Memeras

Tambahnya,

“Kerusakan jalan tersebut  diduga diakibatkan mobil yang setiap hari mengangkut pasir dari sungai tulang bawang lokasi tambang di kampung penawar dan gedung aji,

“Jika tambang pasir tersebut tidak di tetapkan Aparat Penegak Hukum (APH) kabupaten Tulang Bawang, maka sampai kapan pun meski jalan ini dan cor beton pasti tidak bisa bertahan lama, oleh karena itu kami minta dengan sangat kepada pemerintah terkait agar bisa menindak lanjuti tambang pasir tersebut,”cetusnya

Kepada instansi terkait agar bisa menindak lanjuti dengan adanya dugaan tambang pasir ilegal kampung Penawar dan Kampung Gedung Aji, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang,

Sesuai Pada pasal 158 UU, menyebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin, mendapatkan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki (iup) pada tahap eksplorasi. Tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, mendapatkan pidana dengan pidana penjara.

 

 

// Sapri //

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Trending di Sidik News