Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 22 Sep 2024 05:28 WIB ·

Maraknya Pertambangan Pasir Yang Diduga Ilegal Dikampung Penawar Dan Gedung Aji Kecamatan Gedung Aji 


 Maraknya Pertambangan Pasir Yang Diduga Ilegal Dikampung Penawar Dan Gedung Aji Kecamatan Gedung Aji  Perbesar

Tulang Bawang Lampung | Sidikfakta.com – Marak nya pertambangan pasir, kampung Penawar dan Gedung Aji, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang. Terdapat dugaan tidak mengantongi surat ijin pertambangan. Adanya dugaan kuat tambang pasir tersebut ilegal hingga meresahkan warga, Sabtu 21 Sep 2024

Dugaan tambang pasir ilegal tepat pada kampung Penawar dan Gedung Aji. Telah membuat warga setempat khususnya nelayan sungai tulang bawang sangat mengeluhkan. Semenjak adanya tambang pasir tersebut berdampak buruk pada penghasilan masyarakat semakin jauh mengurang.

Maraknya Pertambangan Pasir Yang Diduga Ilegal Dikampung Penawar Dan Gedung Aji Kecamatan Gedung Aji

Warga masyarakat kampung Penawar dan  Gedung Aji, menceritakan keluh kesahnya kepada awak media, semenjak adanya tambang pasir yang beroperasi di sungai Tulang Bawang, tepat di kampung Penawar dan kampung Gedung sudah memberikan dampak negatif kepada nelayan Kampung Penawar dan Gedung Aji,

“Ya pak kami sangat mengeluh semenjak adanya Pertambangan liar yang sudah merajalela di daerah Kecamatan Gedung Aji, Khususnya kampung Penawar, Dan kampung Gedung Aji, Semenjak adanya tambang pasir itu membuat penghasilan kami yang mencari sesuap nasi dari Mancing dan pasang Bubu serta Jaring kini penghasilan kami semakin menurun bahkan tidak pernah dapat ikan lagi,”keluhnya warga

Warga menambahkan,

“Menurut kami yang bodoh ini, mereka yang membuka tambang pasir itu sudah  merajalela dan semau – maunya, mereka tampa lagi memikirkan nasib kami sebagai nelayan kecil yang hanya mencari sesuap nasi disungai Tulangbawang ini,

“Dampak dari tambang pasir tersebut ikan ikan nya tidak mau ke pinggir lagi, hingga kami macing dan pasang Bubu serta pasang Jaring, tidak pernah dapat ikan lagi, Hal tersebut sudah bisa kami pastikan karena dampak dari air yang mengalir dari tambang pasir tersebut ,” ungkap warga sambil menghela nafas

“Kami sangat berharap perhatian dari pemerintah dan jika memang masih ada pemerintah dan aparat penegak hukum yang bisa mendengarkan keluh kesah kami selaku warga masyarakat Kampung Penawar dan Gedung Aji, Kami minta dengan sangat kepada instansi pemerintah serta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Tulang Bawang ini, agar bisa melakukan tindakan kepada tambang pasir di kampung Penawar dan Gedung Aji, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang,” Tegas warga

Pada tempat terpisah penguna jalan keluhkan jalan yang rusak akibat mobil yang mengangkut pasir dari sungai tulang bawang lokasi kampung penawar dan Gedung Aji.

“Kami minta kepada pihak pemerintah  aparat penegak hukum (APH) harus tegas untuk menyikapi ada nya mobil yang mengangkut pasir dari  pertambangan pasir di kampung penawar dan gedung aji, percuma pemerintah menghabiskan anggaran untuk membangun jalan, tapi tidak seumur jagung sudah pada rusak,” ungkapnya

Baca Juga : Klarifikasi Insan Pers Dilontari Kata Mencari Bahan Untuk Memeras

Tambahnya,

“Kerusakan jalan tersebut  diduga diakibatkan mobil yang setiap hari mengangkut pasir dari sungai tulang bawang lokasi tambang di kampung penawar dan gedung aji,

“Jika tambang pasir tersebut tidak di tetapkan Aparat Penegak Hukum (APH) kabupaten Tulang Bawang, maka sampai kapan pun meski jalan ini dan cor beton pasti tidak bisa bertahan lama, oleh karena itu kami minta dengan sangat kepada pemerintah terkait agar bisa menindak lanjuti tambang pasir tersebut,”cetusnya

Kepada instansi terkait agar bisa menindak lanjuti dengan adanya dugaan tambang pasir ilegal kampung Penawar dan Kampung Gedung Aji, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang,

Sesuai Pada pasal 158 UU, menyebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin, mendapatkan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki (iup) pada tahap eksplorasi. Tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, mendapatkan pidana dengan pidana penjara.

 

 

// Sapri //

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rayakan 1 Muharam 1447 H Kabupaten Kebumen Gelar Ruwatan Kabumian Dengan Kolaborasikan Budaya Dan Religi

27 Juni 2025 - 18:43 WIB

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Trending di Sidik News