Menu

Mode Gelap
Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 1 Sep 2025 13:31 WIB ·

LSM dan Ormas di Demak Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Korupsi Dana Desa Sidorejo


 LSM dan Ormas di Demak Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Korupsi Dana Desa Sidorejo Perbesar

Demak | Sidikfakta.com – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Demak mendesak aparat penegak hukum mendalami temuan dugaan korupsi dana desa di Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen. (01/09/25).

LSM dan Ormas di Demak Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Korupsi Dana Desa Sidorejo

Ketua Ormas Semut Merah PAC Kabupaten Demak, Partono SE, menegaskan bahwa temuan dugaan mark up anggaran yang Inspektorat Demak ungkap, tidak boleh berhenti hanya dengan pengembalian uang negara. Menurutnya, kasus tersebut harus terproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau terbukti ada mark up anggaran dana desa, harus diproses secara hukum. Jangan hanya dikembalikan lalu dianggap selesai. Maling kok enak banget, ketahuan nyolong lalu dikembalikan selesai. Hukum harus tegas. Itu uang negara dari rakyat, harus dipertanggungjawabkan,” ujar Partono, Rabu (26/8/2025).

Senada dengan itu, Ketua LSM GANI Kabupaten Demak, Agus Susilo, juga mendesak kepolisian agar bertindak tegas dan tidak tebang pilih.

“Siapa saja yang melakukan korupsi harus diproses hukum tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada jual beli perkara di bawah meja. Penegakan hukum harus transparan,” kata Agus.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Praktik korupsi dana desa dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 . Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 2 UU Tipikor menyebutkan:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, Pasal 3 UU Tipikor juga mengatur bahwa penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara yang merugikan keuangan negara dapat terpidana penjara hingga 20 tahun.

Dengan dasar hukum tersebut, Partono dan Agus menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas. Agar menjadi efek jera bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan dana desa.

Baca Juga Berita Lainnya : Polres Pasuruan Hadir Membersamai Mahasiswa, Aksi Damai BEM Pasuruan Raya di TMP Bangil.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan. Segera menindaklanjuti temuan Inspektorat Demak dan memastikan pengelolaan dana desa transparan serta akuntabel.

Redaksi mkinfo coid akan terus mencari informasi terkait temuan dugaan mark up atau temuan inspektorat.

 

// RED //

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading

10 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Investigasi Dugaan Pungutan Toilet di SPBU Pertamina Masjid Agung Semarang, Pengguna Mengaku Masih Dimintai Tarif

15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua

6 Juli 2026 - 13:42 WIB

Keakraban Pengurus PERBATI Jawa Tengah, FBO Jateng, dan PERBATI Kota Semarang Terlihat di Luar Forum Organisasi

26 Mei 2026 - 20:47 WIB

Pemuda Pancasila Jateng Salurkan Hewan Kurban dan Bantuan Sosial untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang

25 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sasar 30 Ribu Target Kota, Pemuda Pancasila Semarang Tengah Distribusikan Buku Iqro’ ke Sejumlah TPQ

19 Mei 2026 - 20:42 WIB

Trending di Sidik News