sidikfakta.com | Semarang, Drama sidang kasus Savitri terus berlanjut hingga saat ini di Pengadilan Negeri Tinggi Kota Semarang, hingga saat ini sidang sudah mencapai pledoi dari pihak tergugat.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Hukum Indonesia (DPP LPHI) Balia Reza Maulana, SH, M.Kn sangat yakin, Pengadilan Negeri Semarang akan membebaskan Savitri Kartika Dewi. Hal tersebut disampaikan seusai menyaksikan pembacaan pledoi oleh Penasehat Hukum terdakwa, Wahyu Rudi Irianto dkk dalam sidang 3 September lalu di PN Semarang.
Tim Penasehat Hukum sangat gamblang dalam mengurai fakta-fakta persidangan selama pemeriksaan terdakwa.
“ Dari fakta- fakta yang ada, sangat jelas, bahwa Savitri tidak melakukan pelanggaran yang bisa dipidana. Tidak ada mens rea. Justru dia adalah pembeli yang beritikad baik. Terbukti pihaknya melakukan semua proses sebagaimana mestinya,” tegas Reza.
LPHI sebagai organisasi yang peduli dengan kasus ini akan terus mengawal perkara ini hingga titik terakhir. Sebagai lembaga kemasyarakatan yang peduli terhadap penerapan hukum yang benar dan berkeadilan, LPHI akan memperjuangkan keadilan bagi Savitri yang dinilai benar benar bahwa Savitri memang jelas tidak bersalah.
“ Untuk sidang berikutnya, tanggapan JPU atas pledoi sampai putusan hakim, kami akan menghadirkan anggota lebih banyak lagi untuk mengawal dan memastikan terwujudnya keadilan bagi Savitri,” jelas Reza.
Penasehat Hukum terdakwa, Rahma Fatmawati Wulandari, SH yang ikut membacakan pledoi juga menyatakan keyakinannya, bahwa permohonan agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua tuntutan akan dipenuhi.
“ Mengingat fakta- fakta yang terungkap selama pemeriksaan dalam sidang selama ini, keterangan para saksi, ahli maupun dokumen yang dijadikan bukti, semuanya mengarah bahwa Savitri tidak bersalah, dan karenanya harus dibebaskan,” ujarnya.
Dalam persidangan tersebut, Savitri sendiri diberikan waktu untuk menyampaikan beberapa hal ataupun tanggapan terkait sidang dengan agenda Pledoi ini yang dirinya dengan sangat sopan dan terisak tangis minta untuk dibebaskan dari segala yang dituntutkan kepadanya.
” Saya memohon kepada yang mulia hakim untuk bisa membebaskan saya dari segala tuntutan yang disangkakan ke saya karena saya tidak merasa melanggar atau melakukan tindak pidana yang diarahkan ke saya. ” Terang Savitri.
Reza sangat berharap majelis hakim bijak dalam menjatuhkan vonis. Jangan sampai orang yang tidak bersalah dihukum dan dipenjara.
“ Ini tidak boleh terjadi. Bila orang baik dan tidak bersalah dipenjarakan, rusaklah sistem hukum di negara kita ini,” tegasnya.
Red/












