Sidikfakta.com |Semarang, Sidang Lanjutan di Pengadilan Negeri Semarang terkait kasus yang menimpa ibu Savitri makin terlihat sisi terangnya. Hal itu diketahui dari jalannya sidang yang dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2023 lalu.
Dalam pendampingan kasus ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Peduli Hukum Indonesia(LPHI) Balia Reza Maulana, SH, MKn mengutarakan apa yang menjadi ganjelan dan pendapat dirinya mengenai jalannya persidangan ini khususnya saat dihadirkan saksi dari BPN.
Dirinya berpendapat, bahwa ibu Savitri Kartika Dewi harus dibebaskan, karena tidak layak ditahan Dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seharusnya bertanggung jawab atas kejadian tersebut yang mengakibatkan Ibu Savitri ditahan.
” Selama kami mengikuti persidangan dari awal hingga kesaksian dari saksi- saksi yang dihadirkan, jelas bahwa tidak ada Mens Rea dari ibu Savitri dalam kasus pembelian tanah yang dipermasalahkan tersebut. ” Jelasnya.
Lanjutnya dirinya juga Mencermati pernyataan saksi dari Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Semarang di Pengadilan Negeri Semarang, pada tanggal 15 Agustus 2023 lalu, bisa disimpulkan bahwa tidak ada sikap tidak wajar apalagi niat jahat dari tersangka ketika membeli dan mensertifikatkan tanah yang disengketakan
“ Tidak ada mens rea, maka secara hukum dia harus bebas. Tidak ada alasan untuk memenjarakannya,” tegas Ketua Umum DPP LPHI.
Ketua DPD LPHI menyayangkan saksi dari pelapor Dr Liliana Tedjakusuma SH, MH yang semestinya didengar kesaksiannya tidak hadir dengan alasan sakit. Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Wahyu Rudi Indarto, SH,MH menyatakan berterima kasih kepada saksi dari BPN karena telah memberikan keterangan yang meringankan kliennya.
“ Kesaksian dari pihak BPN itu, membuktikan bahwa tidak ada kesalahan dalam diri klien kami dalam kasus tumpang tindih sertifikat tersebut, “ ujar Rudi.
“kami juga belum dengan keterangan- keterangan itu, Harapan kami dan yang semestinya, BPN mengambil alih permasalahan dan mengajukan solusi terbaik untuk para pihak berperkara,”tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Savitri Kartika Dewi didakwa JPU melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 226 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair dan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (2) KUHP sebagai dakwaan subsidair.” Ujar Rudi kembali.
Red/












