Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 13 Nov 2023 18:00 WIB ·

LPHI Antisipasi Dugaan Suap Perkara Kasasi Savitri


 LPHI Antisipasi Dugaan Suap Perkara Kasasi Savitri Perbesar

Lembaga Peduli Hukum Indonesia ( LPHI ) mencium bau busuk dan gelagat kurang bermartabat dalam perkara Savitri Katika Dewi, yang saat ini memasuki kasasi di Mahkamah Agung. Sebagai antisipasi, agar proses peradilan tetap sesuai koridor hukum yang berlaku, Dewan Pimpinan Pusat ( DPP )LPHI menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan Hukum terhadap Savitri ke Mahkamah Agung.

Kasasi Savitri

“ Kita menduga kuat, ada indikasi suap dalam perkara ini. Karena itu, sebagai lembaga yang memberikan advokasi kepada Savitri, LPHI merasa perlu menginformasikan ke MA dengan maksud bisa mencegah praktek terkutuk itu,” ujar Ketua Umum DPP LPHI, Balia Reza Maulana, SH, MKn kepada media belum lama ini.

Dalam surat yang dihantarkan Tim DPD LPHI DKI Jakarta itu disebutkan bahwa ada oknum yang diduga dari MA diundang ke Semarang oleh salah satu pihak berperkara. Oknum tersebut diminta agar bisa mengubah putusan bebas dari Pengadilan Negeri Semarang, menjadi Savitri dinyatakan bersalah dalam putusan kasasi.

“ Bila dugaan ini benar, sungguh rusak tatanan hukum dan peradilan kita. Kita berharap MA benar- benar objektif dalam menangani perkara a quo,” tegas Reza.

LPHI Antisipasi Dugaan Suap Perkara Kasasi Savitri

LPHI berharap MA tetap terjaga marwahnya. Sebagai benteng terakhir keadilan, MA  diharapkan bisa memberi jaminan hukum berkeadilan bagi rakyat tanpa pandang bulu.

Kasasi Savitri

“ Kita sangat mencintai MA sebagai mahkamah harapan mendapat keadilan. Karena kecintaan itulah, LPHI tidak ingin MA tercemari praktek- praktek buruk yang memperjualbelikan keadilan. Untuk itulah kita menyerahkan surat, agar pihak MA bisa mengantisipasi, sehingga praktek- praktek jelek ini tidak sampai terjadi,” ungkap Reza.

Kriminalisasi Savitri?

Selain menginformasikan kemungkinan adanya dugaan suap menyuap,lanjut Reza, surat tersebut juga memuat kronologi kasus ini secara rinci. Termasuk adanya dugaan kriminalisasi terhadap Savitri, mengingat terungkapnya kejanggalan- kejanggalan dalam proses perkara itu.

“ Semua kita informasikan, termasuk fakta- fakta dan bukti pada persidangan sehingga majelis hakim PN Semarang berkeyakinan dan memutus bebas Savitri,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu Reza juga berharap seluruh elemen masyarakat peduli dan berani memperjuangkan kebenaran. Sebab jika abai dan membiarkan, akan semakin banyak yang akan jadi korban.

“ Ini tidak boleh terjadi. Semua elemen masyarakat harus memerangi mafia peradilan dan mafia tanah, agar masyarakat mendapatkan keadilan yang hakiki,” tegas Reza. Tim DPD LPHI DKI Jakarta mengirimkan tembusan surat tersebut ke KPK.

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Trending di Sidik News