Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 29 Jul 2023 20:10 WIB ·

LP2KP Jawa Tengah Polisikan Pengadaan Tangki Septik Pabrikasi Merk Fastpec di Purworejo


 LP2KP Jawa Tengah Polisikan Pengadaan Tangki Septik Pabrikasi Merk Fastpec di Purworejo Perbesar

sidikfakta.com | Purworejo – Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Jawa Tengah, melaporkan pihak-pihak yang diduga terkait dengan pengadaan tangki septik pabrikasi merk Fastpec, produk dari PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), ke polisi. Kasus ini menyangkut program bantuan sanitasi berbasis masyarakat, di Kabupaten Purworejo, yang bersumber dari DAK tahun anggaran 2023.

Ketua LP2KP Jateng, Sumakmun, menjelaskan, laporan polisi dilakukan setelah mempelajari kasus pengadaan tangki septik pabrikasi, yang diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum dalam syarat dokumen pengadaan barang. Meski diduga tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan, KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) yang difasilitasi Dinas PUPR, tetap menunjuk PT CMC sebagai suplier.

“Kami melaporkan Kepala Dinas dan Kepala Bidang Cipta Karya, pada Dinas PUPR Kabupaten Purworejo, tenaga pendamping program DAK sanitasi 2023, dan para ketua-ketua KSM selaku pengelola bantuan ini,” katanya, usai menyerahkan laporan di Polres Purworejo, Sabtu (29/08/2023).

Sumakmun, menuturkan, laporan ini tidak didasari atas suka tidak suka, atau ingin mengganggu jalanya program ini, melainkan pihaknya ingin menyelamatkan masyarakat khususnya KSM dan Dinas PUPR. Pasalnya, kesalahan dalam pengadaan dapat menjadi temuan dan masalah di waktu yang akan datang. Konsekuensinya, masyarakat dan KSM yang paling dirugikan jika terjadi masalah.

“Saya sudah mengingatkan lewat statmen saya di media, maksud saya dikoreksi dulu yang betul, karena dokumen yang dipersyaratkan yakni copy serifikat/surat dari KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) milik PT CMC atas merk Bionet, sudah habis masa berlakunya, kok bisa masih diberikan kontrak (dipilih aebagai suplier),” tandasnya.

Menurutnya, syarat dalam pengadaan barang, yang tercantum dalam intruksi kepada penyedia, adalah wajib melampirkan kopi sertifikat atau surat dari KLHK. Namun demikian, PT CMC hanya melampirkan surat keterangan sedang mengurus perpanjangan surat tersebut, dan perubahan dari merk Bionet ke merk Fastpec.

“Surat keterangan sedang mengurus sertifikat dengan surat atau sertifikat itu sangat berbeda. Dasarnya apa tim pengadaan dan Dinas PUPR menerima kopi sertifikat diganti surat keterangan; terlebih dalam surat keterangan itu tertulis dengan jelas masih dalam proses. Iya kalo nanti lolos/jadi, kalau tidak jadi bagaimana?,” heran Sumakmun.

Lebih lanjut, Sumakmun, telah meniliti setiap redaksi dari surat keterangan tersebut. Tidak ada satu kata atau kalimat yang secara langsung maupun tidak langsung menyatakan atau bermakna, bahwa surat keterangan itu dapat menggantikan sertifikat KLHK sebagaimana yang dimaksud dalam syarat dokumen pengadaan.

“Saya baca dalam berita online, Dinas PUPR mengklaim sudah sesuai aturan. Pertanyaan saya, Dinas PUPR menafsirkan surat keterangan itu dapat menggantikan sertifikat itu opini dari siapa?. Kasus ini mungkin jarang ditemukan di tempat lain, karena sangat ironis; pejabat yang biasanya menangani pengadaan barang dan jasa lebih besar sekelas Dinas PUPR seharusnya sudah sangat berpengalaman dalam hal ini,” ujarnya.

Dalam laporanya, lanjut Sumakmun, Ia juga meminta aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik, untuk segera menindaklanjuti laporanya. Sumakmun, minta Polisi menghimbau Dinas PUPR, khususnya kepala dinas, untuk menghentikan sementara proses pengadaan barang dengan PT CMC oleh KSM penerima bantuan sanitasi.

“Karena ini sudah SPK, saya meminta agar proses (pengadaan) dihentikan dulu sampe dapat kepastian hukum,” katanya.

Sumakmun, mengatakan, meski telah melalui tahapan SPK, bukan berarti kerjasama tidak bisa dibatalkan. Pemdapatnya, SPK dapat dibatalka, jika terdapat alasan yang kuat, diantaranya kekurangan dokumen pengadaan, KSM dapat membatalkan SPK dengan mitranya.

“SPK sangat bisa dibatalkan karena jika memang dugaan ini benar, dan terbukti, kalau SPK tetap lanjut dapat jadi masalah nanti untuk KSM itu sendiri. Sekali lagi saya disini tidak ada niat mengganggu, saya justru berniat menyelamatkan,” pungkasnya.

Abdul Kholiq

Artikel ini telah dibaca 218 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rumah Dinas Bupati Musi Rawas Segera Hadir Di Jantung Ibukota Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti

6 April 2026 - 20:00 WIB

Sebanyak 57 ASN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Terima Penghargaan Langsung Dari Bupati Dan Resmi Pensiun

6 April 2026 - 19:48 WIB

Hadiri HKG PKK Ke-54 Di Palembang Bupati H Ratna Machmud Dorong Peran PKK Dan Dekranasda Perkuat Ekonomi Serta Kesejahteraan Masyarakat

6 April 2026 - 19:40 WIB

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pengerukan Sedimen di Sungai Petung.

28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Trending di Sidik News