Passuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan melaksanakan apel bersama dengan jajaran stakeholder, Bawasl, dan instansi terkait pada Sabtu (23/11/2024) pukul 23:50 WIB. Apel ini bertujuan untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye atau APK Pilkada 2024 pada masa tenang, jelang tiga hari Pilkada Serentak 2024. Minggu (24/11/2024) tepat pukul 00:00 WIB
KPU Kota Pasuruan Gelar Rapat Kordinasi Persiapan Dan Apel Pelepasan APK Pilkada 2024
Komisioner KPU Kota Pasuruan Vinsensia Niken, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas). Menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penertiban terhadap keberadaan alat peraga kampanye di lapangan dalam masa tenang Pilkada yang di mulai pada Minggu,(24/11/2024) Dini hari pukul 00:01 WIB.
“Hari ini kita melaksanakan apel bersama untuk menelusuri daerah-daerah, khususnya di kawasan kota Pasuruan, guna mengecek apakah masih ada APK yang belum di copot, Jika masih ada, akan segera kami tertibkan,” ujarnya.
“Kami sudah meminta paslon untuk menurunkan APK buatan sendiri kecuali yang difasilitasi KPU. Jika hingga tanggal 24 masih ada APK yang terpasang, kami bersama jajaran terkait akan melakukan penertiban langsung,” tegas Niken.
Baca Juga : Hari Terakhir Kampanye Paslon Nasarudin – Abu Bakar Ribuan Massa Tumpah Ruah
Dalam kegiatan tersebut, KPU Kota Pasuruan telah menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder, Bawaslu, dan pemerintah daerah. Guna memastikan kelancaran pelaksanaan penertiban dan pembersihan APK.
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya