Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 4 Mei 2024 06:23 WIB ·

KPU Kota Pasuruan Bersiap Untuk PILKADA Serentak 2024 Dengan Persyaratan Ketat.


 KPU Kota Pasuruan Bersiap Untuk PILKADA Serentak 2024 Dengan Persyaratan Ketat. Perbesar

Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com – KPU Kota Pasuruan mensosialisasikan informasi mengenai syarat minimal untuk Pilkada serentak 2024 dengan persyaratan ketat dan sebaran dukungan bakal pasangan calon (Paslon).

Aktivis LSM turut menghadiri sosialisasi ini, perwakilan organisasi masyarakat, organisasi pemuda dan mahasiswa, serta perwakilan dari APH, Bawaslu, dan jurnalis. Yang bertempat di rumah makan KURNIA jl. Jend. A. Yani No.49-51, Gadingrejo, Kec. Gadingrejo, Kota Pasuruan (3/5) pukul 15:00 WIB

KPU Kota Pasuruan Bersiap Untuk PILKADA Serentak 2024 Dengan Persyaratan Ketat.

Pilkada KPU Pasuruan

Dalam persiapan menuju pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan untuk periode 2024-2029. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan telah mengumumkan persyaratan yang harus terpenuhi oleh para bakal calon.

Menurut Royce Diana Sari, ketua KPU Kota Pasuruan, syarat awal pendaftaran bagi calon perorangan dengan mengumpulkan sejumlah 15.440 fotocopy KTP serta surat pernyataan dukungan.

“Kami memulai penyerahan syarat dukungan minimal bagi calon perorangan dari tanggal 5 hingga 15 Mei 2024, Ini adalah bagian dari proses verifikasi awal untuk memastikan bahwa semua kandidat memenuhi syarat yang ditentukan.” ujar Royce Diana Sari, Ketua KPU Kota Pasuruan.

Pilkada KPU Pasuruan

Baca Juga : Kunjungan Direktorat Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Pusat Ke Desa Sumber Jaya.

Sementara itu, partai politik yang membawakan calonnya, periode pendaftaran akan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Kemudian bagi calon dari jalur partai ini harus mendapatkan dukungan minimal dari 6 anggota DPRD Kota Pasuruan untuk bisa mendaftar.

“Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024. Selanjutnya, penetapan resmi oleh KPU sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan akan diumumkan pada tanggal 27 November 2024.” tambah Royce

Oleh karena itu, harapannya dengan adanya trasnparansi dan kejelasan proses pendaftaran ini, Pilkada akan berjalan dengan lancar dan demokratis.

“KPU Kota Pasuruan berharap dengan transparansi dan kejelasan proses pendaftaran ini, Pilkada kota Pasuruan akan berjalan dengan lancar dan demokratis.” pungkas Royce

 

Ichwan

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Jenazah Tanpa Busana di Grati.

18 Juni 2025 - 07:08 WIB

Trending di Sidik News