Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 22 Jan 2024 19:54 WIB ·

KPU Jepara Gelar Rapat Koordinasi Kampanye Damai Dan Aman


 KPU Jepara Gelar Rapat Koordinasi Kampanye Damai Dan Aman Perbesar

JEPARA – Demi mewujudkan pemilu yang aman dan nyaman, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggelar rapat koordinasi penetapan jadwal kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum dalam pemilu 2024 di Maribu Resto, Jepara, Sabtu (20/01/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Jepara, Ris Andy Kusuma, Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Siti Nurwakhidatun, Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Muhammadun, Siti Suryani Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, unsur Forkopimda, Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko, Kepala Perangkat Daerah terkait serta perwakilan partai politik.

KPU Jepara Gelar Rapat Koordinasi Kampanye Damai Dan Aman

Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Siti Nurwakhidatun mengatakan. Sesuai dengan ketepan KPU Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2024, penyusunan jadwal kampaye rapat umum berdasarkan dan mengikuti dengan jadwal kampanye rapat umum pasangan calon dan partai politik. Selain itu juga untuk memberikan sosisalisasi kepada partai politik dalam menjalankan kampanye agar nantinya tercipta kampanye yang aman dan nyaman.

“Dalam menjalankan kampanye di harap partai politik menjalankan peraturan yang sudah di tentukan oleh KPU,” kata Siti. Sejalan dengan Siti Nurwakhidatun, Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Muhammadun menjelaskan. Dalam menjalankan kampanye partai politik di wajibkan meminta ijin kepada Polres sebelum H-3 ketika kampanye di lakukan. Dan ijin tersebut juga di serahkan kepada KPU dan Bawaslu Jepara.

“Partai politik dalam menjalankan kampanye harus mengantongi ijin dari Polres demi menjaga ketertiban bersama,” kata Muhammadun. Ia menambahakan, selain ijin resmi peserta kampanye juga di sarankan untuk mengikuti aturan yang berlaku. Seperti tidak menggunakan kenalpot Brong yang nantinya dapat mengganggu masyarakat dan dapat memicu terjadinya konflik.

Kegiatan di akhiri dengan penandatanganan dan deklarasi bersama wujudkan pemilu tahun 2024 yang tertib. Dan damai di Kabupaten Jepara dengan Zero Knalpot Brong. Penandatanganan dan deklarasi di ikuti oleh KPU Jepara, Dandim 0719/Jepara, Bupati Jepara, Polres Jepara, Kajari Jepara, Bawaslu Jepara serta perwakilan partai politik.

Pewarta: khuswanto

Jabatan: Kabiro JEPARA

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rayakan 1 Muharam 1447 H Kabupaten Kebumen Gelar Ruwatan Kabumian Dengan Kolaborasikan Budaya Dan Religi

27 Juni 2025 - 18:43 WIB

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Trending di Sidik News