Menu

Mode Gelap
Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 17 Des 2023 21:01 WIB ·

Komplotan Sadis Pemerkosaan Sekaligus Penganiayaan Berat Di Bekuk Tim Landak Polres Musi Rawas


 Komplotan Sadis Pemerkosaan Sekaligus Penganiayaan Berat Di Bekuk Tim Landak Polres Musi Rawas Perbesar

MUSI RAWAS – Masih ingat dengan para komplotan sadis pemerkosaan, yang sempat geger dan heboh oleh warga khususnya Kecamatan Tugumulyo, di Dusun IV, Desa D Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Jumat (24/11/2023), lalu.

Dan, di ketahui tiga dari empat yakni, Arpan Sopian alias Yan Seraput (51), warga Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti. Ssebagai dalang sekaligus otak pelaku, dan sekaligus melakukan dugaan pemerkosaan istri korban. Ironisnya sudah pernah menjalani hukum penjara dalam kasus yang sama, dan baru sebulan bebas dari hukum penjara.

Kemudian, Ardy Arianto (23), warga Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, lalu, Maliyadi alias Mali (53), warga Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, sedangkan, PD (15), menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Komplotan Sadis Pemerkosaan Sekaligus Penganiayaan Berat Di Bekuk Tim Landak Polres Musi Rawas

Namun, PD warga Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, menyerahkan diri dengan di antar oleh pihak keluarga ke Mapolres Mura, sekitar pukul 22.30 WIB, Kamis (14/12/2023). Hal tersebut di benarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasi Humas. Iptu Herdiansyah saat di konfirmasi, sekitar pukul 07.00 WIB, Minggu (17/12/2023).

“Berdasarkan laporan polisi LP/B-221 / XI / 2023 / SPKT / SAT.RESKRIM / RES.MURA / SUMSEL, tanggal 24 November 2023. Tersangka PD (15), DPO, perkara curas disertai adanya pemerkosaan, saat ini sudah diamankan di Mapolres Mura, menyerahkan diri didampingi keluarganya dan dijemput Tim Landak Satreskrim Polres Mura,” kata Kasi Humas. Kasi Humas menjelaskan, penyerahan tersangka bermula saat Tim Landak Satreskrim Polres Mura dan Reskrim Polsek Muara Beliti, membujuk keluarga tersangka untuk menyerahkan diri.

Kemudian pada, Kamis (14/12/2023), sekitar pukul 22.30 WIB, keluarga tersangka menghubungi Kanit Reskrim Polsek Muara Beliti, Bripka Kurniawan SH, untuk menyerahkan diri dan meminta mendampingi keluarga tersangka, ketika Tim Landak Satreskrim Polres Mura, menjemput tersangka untuk di bawa ke Polres Mura untuk diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saat ini tersangka masih di lakukan pendalaman perkara,” jelasnya. Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, kronologis kejadian, terjadi pada, Jumat 24 Nopember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, didalam rumah korban tepatnya di Desa Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Tersangka Mencongkel Pintu Belakang Rumah Korban

Di mana terjadi tindak kekerasan perkara 365 KUHPidana di sertai dengan perkara 285 KUHPidana. Yang di lakukan oleh Arpan serta Ardi, Marliyadi dan PD. Para tersangka melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau. Kemudian setelah berhasil terbuka tersangka Arpan, tersangka Ardi dan PD langsung memasuki rumah korban masing-masing memegang satu buah balok kayu.

Pada saat di dalam rumah korban tersangka Arpan mengambil sebilah arit kemudian di iringi dengan tersangka Ardi yang mengambil sebilah parang, sedangkan PD hanya memegang satu buah balok. Kemudian tersangka Arpan mengambil dua unit handphone merk Samsung dan Vivo, lalu kemudian DD.  Di bangunkan oleh tersangka Ardi untuk menanyakan kunci motor setelah DD. Bangun tersangka Arpan yang memegang Arit langsung membacok DD sebanyak tiga kali ke arah kepala, tangan dan badan.

Lalu tersangka Ardi langsung membacok DD, dengan menggunakan sebilah parang kearahnya. Sedangkan PD memukul kepala anak korban yang terbangun hingga menyebabkan kepala anak korban retak tengkorak di bagian atas. Selanjutnya, PD mengikat tangan dan kaki DD, yang sudah tidak berdaya dengan menggunakan tali. Lalu tersangka Arpan masuk ke kamar depan bertanya kepada istri DD, menanyakan uang sembari memukul kepalanya, hingga akhirnya melakukan pemerkosaan.

“Usai, melakukan aksinya keempat para tersangka langsung melarikan diri dan korban langsung melapor ke Polres Mura. Dengan harapan para pelaku bisa di lakukan penangkapan dan di jatuhi hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku, pungkasnya.

Riyan

Kaperwil Sumsel

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading

10 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Investigasi Dugaan Pungutan Toilet di SPBU Pertamina Masjid Agung Semarang, Pengguna Mengaku Masih Dimintai Tarif

15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua

6 Juli 2026 - 13:42 WIB

Keakraban Pengurus PERBATI Jawa Tengah, FBO Jateng, dan PERBATI Kota Semarang Terlihat di Luar Forum Organisasi

26 Mei 2026 - 20:47 WIB

Pemuda Pancasila Jateng Salurkan Hewan Kurban dan Bantuan Sosial untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang

25 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sasar 30 Ribu Target Kota, Pemuda Pancasila Semarang Tengah Distribusikan Buku Iqro’ ke Sejumlah TPQ

19 Mei 2026 - 20:42 WIB

Trending di Sidik News