Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 1 Mar 2024 19:52 WIB ·

Komisioner KPU Wonosobo Jadi Tersangka Dugaan Pidana Pemilu, Polisi Sita Uang Rp 286 Juta


 Komisioner KPU Wonosobo Jadi Tersangka Dugaan Pidana Pemilu, Polisi Sita Uang Rp 286 Juta Perbesar

Wonosobo – Polres Wonosobo menyita barang bukti uang senilai Rp 286 juta dari kasus Komisioner KPU Wonosobo. Yang di duga untuk pengkondisian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024. Humas Polres Wonosobo Aipda Nanang Wibowo mengatakan, uang tersebut di sita polisi beserta sejumlah barang bukti lainnya yakni laptop dan satu buah flashdisk yang berisi 3 rekaman CCTV.

“Riswahyu Raharjo telah di tetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara bersama antara Sat Reskrim Polres Wonosobo bersama Sentra Gakkumdu Pemilu Kabupaten Wonosobo pada tanggal 28 Februari 2024,” kata Nanang, pada Jumat (1/3/2024). Nanang mengatakan, uang tersebut diduga diberikan oleh salah satu anggota KPU Wonosobo untuk mengarahkan dukungan kepada satu paslon presiden dan wakil presiden.

Komisioner KPU Wonosobo Jadi Tersangka Dugaan Pidana Pemilu, Polisi Sita Uang Rp 286 Juta

“Hasil pembahasan oleh Sentra Gakkumdu Pemilu Kabupaten Wonosobo, di sepakati laporan di teruskan kepada kepolisian untuk di lakukan penyidikan. Dan hasil penyidikan yang telah di lakukan dan berdasarkan alat bukti yang di peroleh. Kami juga menyita satu buah flashdisk (berisi rekaman CCTV),” kata Nanang. Di ketahui, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonosobo Riswahyu Raharjo resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Wonosobo, Jawa Tengah.

Ia di tetapkan tersangka usai di duga mengkondisikan panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk memenangkan salah satu Paslon presiden. Aipda Nanang mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hasilnya, Polres Wonosobo menetapkan Riswahyu Raharjo sebagai tersangka kasus pengondisian PPK.

“Komisioner KPU Kabupaten Wonosobo Riswahyu Raharjo memberikan intruksi untuk dapat mendukung pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 03 (Ganjar Mahfud),” kata Aipda Nanang.

Di beritakan sebelumnya, tersangka Riswahyu Raharjo sebelum pemilihan 14 Februari yang lalu, mengumpulkan PPK dari 10 kecamatan. Dalam pertemuan itu, Riswahyu Raharjo lantas memberikan intruksi untuk memilih paslon presiden tertentu.

Kholiq

Kontributor Wonosobo

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Jenazah Tanpa Busana di Grati.

18 Juni 2025 - 07:08 WIB

Trending di Sidik News