uruan, JATIM | Sidikfakta.com – Beredar video viral yang menunjukkan seorang demonstran berpakaian ojek Online (Ojol) terlindas mobil brimob milik kepolisian hingga meninggal dunia. Kejadian ini terjadi pada saat tengah ramainya aksi pendemo yang terlaksana di depan gedung DPR RI Jakarta Pusat. (29/08/25)
Ketua Umum PC PMII Pasuruan angkat bicara, tindakan ini di nilai suatu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi pada demo kemarin 28 Agustus 2025.
Ketua Umum PC PMII Pasuruan Buka Suara, Tanggapi Pendemo yang Terlindas Mobil Brimob.
Ainur Rofiq selaku Ketua umum PC PMII Pasuruan, mengatakan bahwa tindakan tersebut sangat tidak berperikemanusiaan, yang mana seharusnya aparat negara mengamankan masyarkat bukan malah membunuhnya.
“Insiden ini sangat disesalkan karena menunjukkan sikap aparat kepolisian yang bertindak diluar batas wajar sehingga ada korban jiwa” ujarnya, Jum’at (29/8/2025)
Tidak hanya itu, Ia juga menambahkan, bahwa tindakan tersebut suatu tindakan yang melanggar Undang-Undang Dasar pasal 28 ayat (1) yang berbunyi “Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya” . Serta Pasal 9 ayat (1) tahun 1999 yang berbunyi “Semua orang berhak hidup, dan mempertahnkan kehidupannya”.
“Tindakan ini adalah suatu bentuk pelanggaran Undang-undang Dasar 1945, seharusnya aparat negara sudah hatam tentang Undang-undang dan mentaatinya bukan malah melanggarnya” imbuhnya.
PC PMII Pasuruan juga mendesak aparat dan pemerintahan untuk usut tuntas kasus tersebut. Tidak ada kata negoisasi yang berupa permintaan maaf saja dalam berbicara soal keadilan. Apapun yang terjadi kebenaran harus tetap di ungkap.
“ Pemerintah dan aparat negara harus bertanggung jawab penuh atas insiden ini, apapun yang terjadi keadilan dan kebenaran harus tetap ditegakkan tidak pandang bulu siapapun pelakunya dan apapun konsekuensinya” tegas Ainur Rofiq.
Baca Juga Berita Lainnya : Polwan Polres Pasuruan Raih Penghargaan Nasional atas Prestasi di Cabang Pencak Silat
Di akhir wawancara, Ketua Umum PC PMII Pasuruan itu juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tetap tenang. Jangan sampai terjadi kekacauan yang dapat merugikan kedua kalinya, akan ada masa dimana semua masyarakat menyuarakan argumenya di suatu tempat yang terkoordinir.
“Masyarakat harus tetap tenang dalam menanggapi isu yang beredar, jangan sampai terprovokasi dan kerugian yang kedua kali” pungkasnya.
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya












