Lubuk Linggau | Sidikfakta.com – Menjelang kelulusan siswa SMK 1 Negeri di kota Lubuklinggau wali murid banyak mengeluh terhadap di duga oknum kepala sekolah (kepsek). Dan oknum guru melakukan pungutan liar (pungli) tanpa melibatkan komite dan wali murid untuk acara perpisahan. Akan di laksanakan salah satu di hotel kota Lubuklinggau
Oknum kepsek Dan guru menarik biaya 300.000 (tiga ratus ribu rupiah ) persiswa dengan dua kali bayar 150.000( seratus lima puluh ribu rupiah ) untuk DP. Setelah di acc kepsek baru bayar lagi 150.00 ujar wali murid mengatakan kepada awak media Rabu tgl/6/2/2004.
Awak media mencoba komfirmasi dengan wakil ketua komite Fauzi mengatakan kegiatan tersebut tanpa sepengetahuan kami. Dan kami akan kroscek dengan kepala sekolah dulu apa betul kegiatan tersebut akan di laksanakan itu harus di rapatkan bersama komite kepsek wali murid Dan guru lain nya.
Kepsek SMK 1 Diduga Lakukan Pungli Untuk Menggelar Acara Perpisahan Kepada Wali Murid
Sementara awak Media komfirmasi dengan kepsek SMK 1 mengatakan suwarni SPd. Mpd. Bahwa kegiatan perpisahan memang udah ada kesepakatan dari murid. Di singgung melalui WhatsApp mengenai seluruh jumlah murid untuk perpisahan Dan sewa hotel Dan makan minum kepala sekolah SMK 1 Suwarni.Spd mpd Bungkam. Berdasarkan di laman Ombudsman RI, pungutan uang perpisahan yang di lakukan oleh satuan sekolah ini. Tentu berpotensi maladmnistrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Di terangkan Ombudsman, ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang di selenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah di larang memungut biaya satuan pendidikan.
Tangkapan layar laman Ombudsman RI “Kemudian dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, di larang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”
Selanjutnya, acara perpisahan bukan bagian dari proses belajar mengajar di sekolah. Alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tentu tidak dapat di terima.
“Jika orang tua/wali siswa ingin melaksanakan kegiatan, serahkan saja kepada mereka (orang tua/wali siswa). Sekolah jangan memfasilitasi hal-hal yang sifatnya pungutan. Apalagi inisiatif sekolah yang aktif melakukan pungutan untuk kegiatan perpisahan,” Tegas salah satu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi, Sumatra Selatan.
Oleh karenanya, Ombudsman mengingatkan kepada sekolah untuk tidak melakukan pungutan uang perpisahan. “Terhadap uang perpisahan yang sudah di pungut agar segera di kembalikan. Serta sekolah tidak memfasilitasi acara perpisahan yang berkaitan dengan pungutan atau penarikan biaya perpisahan,” demikian kutipan dari Ombudsman RI.
Riyansa f
Kaperwil Sumsel