Wonosobo – Pohon – pohon yang berada ditepi jalan raya biasanya dianggap oleh masyarakat adalah milik Dinas PUPR. Dengan maksud dan tujuan sebagai pengaman badan jalan agar tidak mudah longsor dan menambah estetika sepanjang jalan. Dan seluruh kewenangan baik perawatan dan pemanfaatannya di lakukan oleh Dinas PUPR itu sendiri. Penebangan pohon di tepi jalan raya juga di lakukan oleh Dinas PUPR yang terlebih dulu menganalisa pohon tersebut. Layak atau tidak untuk di tebang dan penjualannya degan cara melalui mekanisme lelang, dan pemanfaatannya sepenuhnya di lakukan oleh dinas terkait.
Namun penebangan pohon di tepi jalan raya yang berada di ruas jalan propinsi Wadaslintang – Selokromo tepatnya di desa Ngaliyan kecamatan Wadaslintang. Yang proses penjualannya di duga di lakukan oleh Kepala Desa Ngaliyan Kecamatan Wadaslintang – Wonosobo Berbuntut panjang. Dengan adanya laporan kepada pihak Kepolisian sektor Wadaslintang yang di lakukan oleh Slamet Tiono mantan Kepala Desa Ngalian periode 2007 – 2013.
Kepala Desa Ngalian Di duga Lakukan Penebangan Pohon Ilegal
Saat awak media mengklarifikasi adanya laporan tersebut kepada Slamet Tiono pada hari Senin 22 Januari 2024 di kediamannya terkait dengan laporannya. Slamet Tiono menjelaskan bahwa telah terjadi penebangan pohon Flamboyan di tepi jalan raya oleh pembeli kayu berinisial Ed. Atas penjualan pohon Flamboyan yang di duga di lakukan oleh Kepala Desa Ngalian Kecamatan Wadaslintang.
Berkaitan keberadaan pohon di Flamboyan tersebut di ceritakan bahwa Slamet Tiono pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Ngalian menjalankan anjuran Bupati pada saat itu ( th 2007 ). Untuk mendukung program nasional dalam rangka mengatasi Global Warming dengan cara menanam pohon di wilayahnya.
Dengan dasar itulah Slamet Tiono selaku Kepala Desa pada saat 2007 – 2013 ) itu membeli bibit. Dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menanam pohon di tepi jalan raya yang sebelumnya berkoordinasi dengan Dinas PUPR. Namun saat ini kayu – kayu tersebut sudah di jual oleh Kepala Desa Ngalian dan di tebang oleh ED selaku pembeli pohon.
Lebih lanjut Slamet Tiono menjelaskan, ” Atas terjadinya penebangan kayu Flamboyan itu, saya saat ini selaku masyarakat desa merasa tidak puas. Dan tidak suka atas tindakan Kepala Desa yang sewenang wenang menggunakan kekuasaannya. Untuk menebang pohon Flamboyan itu tanpa mempertimbangkan dampak negative dan positifnya. Sehingga saya melaporkan hal tersebut kepada pihak hang berwajib” Pungkasnya.
Saat awak media mengklarifikasi terjadinya penebangan pohon Flamboyan tersebut ke Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Dan Cipta Karya Balai Pengelolaan Jalan Kabupaten Wonosobo. Disambut oleh satpam yang berada didepan dengan nada dan sambutan yang tidak mengenakkan awak media. Bahkan melarang awak media untuk masuk menemui pejabat yang di tuju dengan alasan tidak ada janji sebelumnya. Sehingga sampai dengan tayangnya berita ini belum ada klarifikasi dari Dinas terkait, dengan adanya kasus penebangan pohon Flamboyan tersebut.
Purwo Santoso & Team