Menu

Mode Gelap
Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 30 Agu 2024 12:13 WIB ·

Kenakan Kaos Putih Save UMKM, Asurban Kawal Terdakwa Kasus Bantal Harvest. 


 Kenakan Kaos Putih Save UMKM, Asurban Kawal Terdakwa Kasus Bantal Harvest.  Perbesar

Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri kota Pasuruan tetap sunyi, meski sekelompok pria yang mengenakan kaus putih bertuliskan “Save UMKM” hadir, memenuhi kursi pengunjung sidang, Rabu 28 Agustus 2024.

 

Mereka adalah perwakilan dari Asosiasi Kasur dan Bantal (Asurban) yang hadir untuk memberikan dukungan kepada Deby Afandi, salah seorang anggota mereka yang tengah menjalani proses hukum dalam kasus “Bantal Harvest”.

 

“Kami datang memberi dukungan kepada kawan kami, yang saya yakin tidak bersalah. Yakni Deby yang harus jadi terdakwa. Kami akan dukung sampai menang, supaya tidak ada lagi korban pelaporan,” tegas Achmad Yani, Ketua Asurban, seusai sidang pada hari Rabu, 28 Agustus 2024.

 

Deby Afandi, seorang pengusaha lokal dari Kabupaten Pasuruan, mendapat tuntutan oleh pesaing bisnisnya yang memiliki merek “Harvestluxury”.

Tuduhan terhadap Deby yang berdasarkan pada pasal persamaan pada pokoknya, yang mana nama produk “Harvest” yang Deby produksi mendapatkan anggapan mirip dengan merek “Harvestluxury”.

Baca Juga : Pelantikan DPRD Kota Pasuruan,Diwarnai Kekecewaan Dari Aliansi NGO Se-Kota Pasuruan

Meski kedua produk telah memiliki izin hak cipta dari HAKI, masalah ini tetap dibawa ke ranah hukum.

 

“Harvest dan Harvestluxury adalah dua kata yang berbeda, harusnya ini tidak perlu disidangkan. Apalagi sama-sama memiliki ijin hak cipta HAKI,” kata Zulfi Syatria, Pengacara Hukum dari Sahlan Lawyer and Partners Surabaya yang mewakili Deby.

 

Rombongan Asurban yang hadir di sidang tersebut berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga mencapai putusan akhir yang berpihak pada Deby.

Harapannya dukungan moral dan kehadiran mereka dapat memberikan semangat bagi Deby dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

 

Persidangan sendiri yang mereka ikuti mengalami penundaan lantaran Hakim sakit dan sedang dirawat di ICU.

 

Kasus ini menjadi sorotan di kalangan UMKM, terutama terkait perlindungan hak cipta dan potensi sengketa di antara pelaku usaha kecil.

Apalagi menurut Yani ada pengakuan di antara anggota Asurban. Juga pernah menjadi korban pelapor yang sama dengan kasus bantal Harvest. Hanya saja selesai dengan sejumlah uang tidak sampai berujung persidangan.

 

“Sudah ada korban pelapor ke anggota Asurban, sampai katanya kena ratusan juta. Inilah yang membuat saya getol datang. Supaya tak ada lagi korban,” tegas Yani.

 

Kami akan terus datang, Yani mengaku anggotanya memang memiliki semangat tersendiri mengawal kasus ini.

 

“Pokoknya sampai menang,” pungkas Yani.

 

 

M. Ichwan

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading

10 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Investigasi Dugaan Pungutan Toilet di SPBU Pertamina Masjid Agung Semarang, Pengguna Mengaku Masih Dimintai Tarif

15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua

6 Juli 2026 - 13:42 WIB

Keakraban Pengurus PERBATI Jawa Tengah, FBO Jateng, dan PERBATI Kota Semarang Terlihat di Luar Forum Organisasi

26 Mei 2026 - 20:47 WIB

Pemuda Pancasila Jateng Salurkan Hewan Kurban dan Bantuan Sosial untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang

25 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sasar 30 Ribu Target Kota, Pemuda Pancasila Semarang Tengah Distribusikan Buku Iqro’ ke Sejumlah TPQ

19 Mei 2026 - 20:42 WIB

Trending di Sidik News