Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 13 Sep 2025 18:13 WIB ·

Kementerian Agama Kota Pasuruan Berserta Jajaran Sekolah MIN 2, Adakan Audensi Bersama DPRD Bahas Status Kepemilikan Aset.


 Kementerian Agama Kota Pasuruan Berserta Jajaran Sekolah MIN 2, Adakan Audensi Bersama DPRD Bahas Status Kepemilikan Aset. Perbesar

Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com – Kementerian Agama kota Pasuruan, perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) dengan Komisi I dan ll DPRD kota Pasuruan membahas alih status lahan aset milik pemkot Pasuruan. Untuk dihibahkan ke kemenag kota Pasuruan buat Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Pasuruan yang digelar di Gedung DPRD Kota Pasuruan, Kamis (11/9/2025) dipimpin oleh Ketua Komisi ll DPRD Kota Pasuruan, Bahrudien Akbar, Wahyudi, SE., MM.

Turut hadir dalam audensi ini, Ketua DPRD Kota Pasuruan, H.M Toyib, ketua komisi I, dan ll . Berserta anggota, ketua Kemenag Kota Pasuruan, Dr. H. Rasyidi, S.Ag., M.Si.. didampingi Kepala sekolah MIN 2, Imam Mashadi, S.Pd.I., M.Pd.I.,Ketua Komite Pembangunan MIN 2, Wali murid MIN 2, H. Muh Nailur Rochman S.IP., M.Pd., (Gus Amak), Kabid Aset BPKA Lutfi Effendi, S.Sos, MM., berserta jajarannya. melakukan hearing terkait alih status tanah barang milik negara tersebut.

Kementerian Agama Kota Pasuruan Berserta Jajaran Sekolah MIN 2, Adakan Audensi Bersama DPRD Bahas Status Kepemilikan Aset.

Bahrudien Akbar, Ketua komisi ll DPRD Kota Pasuruan sekaligus mimpin jalannya hearing (audensi). Dalam keterangannya usai audensi, Ia menjelaskan, dulu sampai sekarang belum pemerintah kota hibakan kepada kemenag kota Pasuruan.

“Dulu zaman Walikotanya Pak Hamzah, vasum Perumnas Bugul Kidul itu diberikan secara glondongan, jadi pada saat itu berupa masjid, lapangan dan juga ada tanah dan sekarang berdirinya MIN 2 ini. Dulu peruntukannya untuk semacam Kelurahan terpadu, vasilitas kesehatan atau puskesmas,” terangnya

Bahrudien mengatakanDalam perjalanannya mulai tahun 1997 sampai sekarang masih jadi aset pemerintah kota Pasuruan.

“Menurut sejarah pada saat itu Walikota Hamzah, menerbitkan surat keputusan walikota, memperbolehkan didirikan sekolahan MIN 2.” ujarnya

“Padahal belum diserahkan ke kemenag. Apa yang terjadi, akhirnya pembangunan terhambat, karena kitapun tidak bisa mendanai dan kemenagpun tidak bisa mendanai.karena terganjal masalah status lahan,” imbuhnya

Menurut Bahrudien semangat rekan rekan dari Kemenag mendapat dukungan oleh gabungan dari Komisi l dan ll. Mayoritas pimpinan dan anggota untuk menghibahkan lahan tersebut.

“Kami semua menyetujui, karena ini masalah pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa. Dengan tujuan suapaya anak anak yang berprestasi mendapatkan fasilitas yang sama dengan sekolah lain,” tegasnya

“Pembangunan selama ini melalui swadaya, karena aset masih belum diserahkan. Padahal kemarin sempat turun dari Kemenag dan PUPR provinsi, Bangunan MIN 2 tersebut sudah diharuskan pemugaran atau revitalisasi gedung.’ tandasnya

Menanggapi audensi tersebut Kepala Kemenag kota Pasuruan, H. Rasyidi, S. Ag., M.Si. mengungkapkan menyambut baik hasil hearing tersebut.

“Hari ini merasa luar biasa, kita didorong bagaimana kita mengurus pendidikan di kemenag ini, benar benar menjadi lembaga pendidikan yang berkualitas untuk masa depan anak bangsa.” ujarnya

Rasyidi, memaparkan Kendala pembangunan ini memang ada, untuk mendapatkan NPSN (nomor Pokok Sekolah Nasional) ada syarat utama.

“Syarat itu adalah sertifikat tanahnya harus sertifikat kementrian agama bukan sertifikat pribadi atau aset pemerintah kota.” jelasnya

Baca Juga Berita Lainnya : Ribuan Warga Antre Pembagian Paket Bansos di Klenteng Tjoe Tik Kiong Kota Pasuruan.

Rasyidi juga mengatakan sejak tahun 1997 sampai sekarang memang belum pernah adakan hearing bersama DPRD.

“Kami akui perihal ini, memang selama ini belum pernah kemenag mengadakan hearing bersama DPRD kota Pasuruan, tapi kalau pengajuan proposal pengalihan aset sejak awal sudah sering diajukan, sudah 9 kali kami ajukan. Mudah mudahan kali ini yang ke 10 kalinya semoga berhasil,” ucapnya

“Harapannya, pemerintah kota bisa melepas aset tersebut ke Kemenag kota Pasuruan,untuk kepentingan pendidikan.” tutupnya

Selanjutnya, Lutfi Efendi, S.Sos., M.M., perwakilan dari BPKA bidang aset mengatakan pihak kemenag akan mengajukan kembali permohonan hibah tanah MIN 2 bugul kepada bapak walikota pasuruan

“Secara ketentuan dimungkinkan diperbolehkam hibah barang milik daerah kepada pemerintah pusat,” ujarnya

“Setelah ada persetujuan hibah dari blBapak Walikota, akan ditindaklanjuti proses administrasi lebih lanjut,” imbuhnya

// M. Ichwan //

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rumah Dinas Bupati Musi Rawas Segera Hadir Di Jantung Ibukota Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti

6 April 2026 - 20:00 WIB

Sebanyak 57 ASN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Terima Penghargaan Langsung Dari Bupati Dan Resmi Pensiun

6 April 2026 - 19:48 WIB

Hadiri HKG PKK Ke-54 Di Palembang Bupati H Ratna Machmud Dorong Peran PKK Dan Dekranasda Perkuat Ekonomi Serta Kesejahteraan Masyarakat

6 April 2026 - 19:40 WIB

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pengerukan Sedimen di Sungai Petung.

28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Trending di Sidik News