Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News ยท 15 Apr 2023 01:50 WIB ยท

Keluarga Penerima Manfaat PKH, Saldo Nol Di Kabupaten Nias Utara Sudah Aktif Kembali


 Keluarga Penerima Manfaat PKH, Saldo Nol Di Kabupaten Nias Utara Sudah Aktif Kembali Perbesar

 

Nias Utara, Sumatra Utara | Sidik Fakta – Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara Telah Melakukan Upaya Semaksimal mungkin untuk Keluarga Penerima Manfaat PKH di Sebelas Kecamatan di Kabupaten Nias Utara Sudah dapat Kembali.

Hal ini di sesuaikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kabupaten Nias Utara Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI No.30-HUK-2023 tentang DTKS Baru.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara Elianus Harefa, Mengatakan Bahwa data penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Triwulan Satu Yang di Salurkan Melalui Bank Sebanyak 11.100 KPM dan di Salurkan Melalui Kantor Pos Sebanyak 178 KPM”. Rabu 12/04/2023.

Sementara data penerima sosial BPNT untuk bulan januari sampai Februari 2023 Sebanyak 14.285 KPM Sedangkan data penerima luran (PBI) berdasarkan kepmensos RI No.31-HUK-2023 Tentang Penetapan Penerima Iuran Kesehatan Pada Bulan Februari Tahun 2023 Sebanyak 111.
526 Orang.

Lanjut Elianus Harefa, Selama ini penyebab saldo Nol KPM PKH dan BPNT di antaranya adalah Tidak Terdaftar Lagi Dalam DTKS, Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pengurus KPM tidak Padan dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) dan Tidak Padan DTKS/SIKS-NG.

“Lanjut, Pengurus ada di SIKS-NG tetapi ART tidak ada atau Status Non Bansos atau Non Verval di SIKS-NG, Pengurus Ataupun Kepala Keluarga Tervelval tidak layak di SIKS-NG (Karena Sudah Meninggal, Pindah Domisili dan Sudah Mampu)”.katanya.

” Solusi yang dapat di tempuh Oleh Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara dari penyebab yang membuat Saldo Nol Bansos PKH dan BPNT Salah Satunya: Nama yang Tidak Terdaftar Lagi di dalam DTKS, di usul kembali Melalui Operator SIKS-NG Desa yang di lakukan berdasarkan hasil Musyawarah desa dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Sosial RI No. 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS dan KEPMENSOS 262/HUK/2022 tentang kriteria Fakir Miskin ” Ucap, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara Elianus Harefa.

๐™๐™ž๐™ฎ๐™–๐™ฃ๐™จ๐™–.๐™Ž๐™›

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rayakan 1 Muharam 1447 H Kabupaten Kebumen Gelar Ruwatan Kabumian Dengan Kolaborasikan Budaya Dan Religi

27 Juni 2025 - 18:43 WIB

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Trending di Sidik News