sidikfakta.com |WONOSOBO – Demi terciptanya tata kelola Pemerintahan Desa yang transparan dan akuntabel sesuai harapan masyarakat, Pemerintahan Desa se Kecamatan Leksono mendapatkan bimbingan teknis (bimtek) pembinaan dan penyuluhan hukum penggunaan dana desa, Sabtu (12/08/2023) di Hotel Surya Asia Wonosobo.
Kegiatan yang dihadiri 13 desa ini melibatkan seluruh Kepala Desa, Sekretaris dan Bendahara Desa se Kecamatan Leksono diharapkan bisa memberikan edukasi dalam pengelolaan keuangan desa secara transparan.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo (Efendri Eka Saputra, S.H, M.H,) didampingi Kepala Dinas Sosial (Dra. Harti, M.M,) dan Camat Leksono (Sukamto Adi Supriyatno,SE.MM.)
Melalui kegiatan ini Kajari menegaskan “supaya proses administrasi diselesaikan secara teliti agar tidak ada masalah dikemudian hari, ini merupakan program pencegahan secara dini yang kita lakukan untuk aparat desa.” Terangnya.
Kejaksaan Negeri Wobosobo mempunyai tanggungjawab moral maupun hukum supaya pertanggungjawaban atas penggunaan dana transfer desa tidak terjadi kesalahan, antara kegiatan dan bukti dukung harus bersamaan sehingga mudah dibuat laporan pertanggungjawabannya.
Bukti dukung harus sesuai dengan biaya yang dikeluarkan, tidak dibuat viktif ataupun di mark up karena hal tersebut bagian dari penyimpangan.
“Intinya kegiatan pembinaan yang dilakukan bagian upaya memberikan pengetahuan bagi perangkat desa mengenai tertib administrasi keuangan dan evaluasi atas laporan keuangan tahun 2022 yang telah dipertanggungjawabkan sehingga untuk tahun 2023 pertanggungjawaban keuangan dana transfer desa bisa lebih baik lagi dan tidak terjadi penyimpangan, arsip kegiatan harus didokumentasikan sebagai bukti bahwa kegiatan telah dilaksanakan dan aman jika ada pelaporan.” Pungkasnya.
Kajari juga menegaskan agar jangan lagi ada pemotongan BLT karena itu menjadi hak masyarakat sebagai penerima bantuan.
Soal PTSL juga harus dikelola sesuai peraturan yang sudah ditentukan, jangan sampai ada manipulasi anggaran dalam pembuatan sertipikat, termasuk bengkok desa juga diminta agar dikelola dengan baik sesuai masa jabatannya, jangan sampai disewakan dengan melebihi batas masa jabatan termasuk semua inventaris desa juga harus tercatat secara detail.
Bimtek pembinaan administrasi dan penyuluhan hukum penggunaan dana desa tahun 2023 ini di inisiasi oleh Ketua Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Leksono (Yoga Pramana), beliau menyampaikan
“bimtek pembinaan hukum dan administrasi merupakan pembelajaran dan ilmu bagi jajaran perangkat desa agar lebih baik lagi dalam mengelola administrasi pemerintahan desa, khususnya masalah transparansi anggaran dan acara ini sangat memberikan pencerahan semoga Kecamatan Leksono bisa lebih baik lagi, semoga tidak ada masalah di kemudian hari dan kami ucapkan terimakasih kepada Bapak Kajari yang telah membimbing rekan rekan.” Terangnya
Am Salim












