Lampung Utara | Sidikfakta.com – Aset terpidana mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara. Perkara korupsi Dana Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) di lakukan pemasangan Plang Sita Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara. (20/11/24).
Terpidana dr. Maya Metissa tersandung perkara korupsi dana BOK tahun 2017-2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemasangan plang Sita Eksekusi tersebut adalah wujud nyata atas komitmen Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam Pemulihan Aset Negara.
Pemasangan plang tersebut terlaksana pada Senin (18/11/2024).
Kejaksaan Negeri Lampung Utara Sita Aset Terpidana Korupsi, Mantan Kadiskes Maya Metisa.
Putusan terhadap Terpidana adalah mengadili Terpidana dr. MAYA METISSA. M.Kes Binti DJANNAH YUSUF. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara berlanjut.
Sebagaimana dakwaan Pertama Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Berisi tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap Terpidana.
Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Dengan ketentuan apa bila pidana denda tidak bayar. Maka sebagai ganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menghukum Terpidana untuk membayar uang pengganti Rp.2.110.443.500,00 (dua miliyar seratus sepuluh juta empat ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
Yang dikompensasikan dengan uang yang dititipkan Terpidana di Kejaksaan Negeri Lampura kepada Kasi Pidsus Jaksa Aditya Nugroho,S.H.,M.H. tanggal 23 September 2020.
Sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Sehingga sisanya sebesar Rp.1.910.443.500,00 (satu milyar sembilan ratus sepuluh juta empat ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
Harus membayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,
Kejaksaan Negeri Lampung Utara melakukan pelacakan aset atau harta benda Terpidana.
Dengan tindak lanjut pelaksanaan sita eksekusi.
Nantinya akan terlaksana pelelangan sebagai upaya dalam penyelamatan atau pemulihan keuangan negara.
Hal tersebut yang Kejaksaan Negeri Lampung Utara lakukan. Merupakan bentuk pelaksanaan perintah Undang-Undang guna optimalisasi pengembalian uang penggati perkara Tindak Pidana Korupsi.
Terpidana belum mengembalikan uang penggati sebesar Rp.1.910.443.500,00 (satu milyar sembilan ratus sepuluh juta empat ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
Sehingga Kejaksaan Negeri Lampung Utara wajib melakukan Sita Eksekusi tersebut untuk selanjutnya melakukan pelelaangan.
Tidak berhenti sampai situ, Kejaksaa Negeri Lampung Utara masih terus melakukan upaya pelacacakan aset Terpidana untuk melakukan sita eksekusi nantinya.
Menurut Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Alif Darmawan Maruszama.
Baca Juga : Yudi Buleng Ajak Masyarakat Kota Pasuruan Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada 2024.
Kejaksaan Negeri Lampura melakukan pelacakan aset atau harta benda Terpidana dengan menindaklanjuti pelaksanaan sita eksekusi.
Guna nantinya akan terlaksana pelelangan sebagai upaya dalam penyelamatan atau pemulihan keuangan negara.
” Kita telah melakukan pemasangan plang sita terhadap aset milik terpidana pada Senin 18 November 2024 kemarin. Yang nantinya akan dilelang sebagai upaya pemulihan uang negara” Tegas Alif kepada awak media, Rabu (20/11/2024).
Sementara itu aset yang tersita oleh pihak kejaksaan negeri Lampung utara. Berupa beberpaa buah bangunan yaitu klinik dan kos-kosan milik mantan Kadiskes Maya Mettisa.
// Cn //