Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 18 Okt 2024 12:27 WIB ·

Kasus Merek Harvest, Saksi Ahli Dr. Prija Djatmika, SH.MS Tidak Hadir


 Kasus Merek Harvest, Saksi Ahli Dr. Prija Djatmika, SH.MS Tidak Hadir Perbesar

Pasuruan, JATIM | Sidifakta.com – Sedikit kecewa masih tergurat di wajah istri terdakwa kasus bantal merek Harvest Deby Afandi yakni Daris Nur Fadhilah. Momen yang ditunggu saat persidangan ke-9 Rabu kemarin tidak menunjukkan progres berarti. (18/10/24).

“Sidang ditunda, jaksa tidak bisa menghadirkan saksi ahli. Padahal saya menantikan betul apa kesaksiannya sampai dan suami harus bersinggungan dengan hukuum,” tutur Daris pada JatimSatuNews Jumat, 18/10/2024.

Adapun saksi ahli yang sedianya hadir ada 2 orang yakni Dr. Prija Djatmika, SH.MS. dan Augustiawan Muhammad, S.H., M.H.

“Rencananya kemarin itu Pak Prija, tapi beliau katanya sedang nguji mahasiswanya di UB. Semoga Rabu depan bisa hadir. Saya harap pak Augus juga. Saya benar benar ingin tahu pemaparannya,” urai Daris.

Pada sidang ke – 9 Kasus Bantal Harvest di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan. Harusnya menghadirkan saksi ahli dari pihak Jaksa dalam hal ini pelapor Fajar. Akan tetapi kenyataan berkata lain, Saksi ahli yang tertuang dalam BAP menyatakan tidak dapat kehadirannya ,karnakan ada tugas dari kampus. Rabu, 16 Oktober 2024

Kasus Merek Harvest, Saksi Ahli Dr. Prija Djatmika, SH.MS Tidak Hadir

Atas kejadian tersebut Hakim Ketua Byrna Mirasari memberikan peringatan pada saksi ahli untuk terakhir kalinya ini untuk tidak hadir. (Rabu, 16 Oktober 2024)

“Kita tunda sidang sampai Minggu depan. Supaya tidak menunggu nunggu kita lakukan sidang pukul 13.00 di gedungmerekPengadilan Negeri Pasuruan ini. Jaksa tolong dipastikan kehadiran saksi ahli,” ucap Hakim Byrna.

Sekeluar sidang PH, (Penasihat Hukum) Deby Afandi sebagai terdakwa merasa kesal atas ketidakhadiran dari saksi ahli Fajar. Sahlan yang merupakan pengacara dari Deby merasa sangat kecewa karna ketidak hadiran saksi ahli dari kejaksaan.

“Saya merasa kecewa atas ketidak hadiran saksi ahli dari kejaksaan, saya juga mempunyai kepentingan lain, semua juga punya kepentingan lain rumah jauh tetapi kita semua siap hadir di persidangan yang sudah ditentukan,” tuturnya

Sahlan juga mengatakan bahwa untuk sidang selanjutnya tidak mau adanya lagi ketidakprofesionalan seperti ini lagi. Karna memang saksi ahli tugas dari kejaksaan yang sudah mempersiapkan dan harus melakukan pemeriksaan, kalau tidak begitu maka BAP mereka ikut gugur.

Persidangan tersebut di hadiri oleh hakim Ketua Byrna Mirasari, jaksa penuntut umum Dias Tasya Umilla, pengacara dari Deby yaitu Sahlan,saksi Deby yaitu Daris, Deby Afandi terdakwa serta anggota Asurban yang siap kawal kasus ini sampai menang

Baca Juga : Polres Kabupaten Demak Menggelar Donor Darah Rutin Setiap Tiga Bulan sekali

Berdasarkan informasi, Pengusaha bantal Merk HARVEST asal Pandaan Deby Afandi telah terlaporkan oleh Fajar pemilik merek Harvestluxury dengan tuduhan meniru nama merek usaha tersebut.

Keterangan dari Daris istri dari pengusaha bantal merek HARVEST bahwa pada tahun 2019 dia pernah mendaftarkan nama usahanya ke HKI dengan nama HARVEST . Namun setelah proses yang lama nama usaha tersebut ditolak karna sudah ada pemilik nama tersebut yakni Andri Wongso.

Menurut Deby, Fajar sang pelapor sempat meminta uang yang sangat besar sejumlah 12 Milyar. Deby Afandi, pemilik usaha bantal mengatakan ketidaksanggupannya untuk membayar sebanyak itu.

Lantas , Fajar telah menurunkan nominal yang di minta dari 12 Milyar, jadi 4 Milyar sampai ke 1,16 Milyar, tetapi Deby Afandi mengatakan ketidakmampuannya membayarkan uang tersebut mengadukan penawaran 150jt. Namun di tolak oleh Fajar.

Kini keadaan telah berbeda, Afandi telah memiliki merek Harvest resmi dari Andri Wongso.

“Saya berada di pihak yang benar. Allah Maha Baik, akhirnya pemilik Harvest Bapak Andri Wongso berkenan menjual merek itu kepada saya. Sekarang saya adalah pemilik sah Harvest, legalitasnya tidak perlu diragukan lagi,” ujar Deby.

Sidang berikutnya sudah terjadwalkan, dengan harapan saksi ahli dari kejaksaan dapat hadir untuk memberikan keterangan yang diperlukan.

 

// M. Ichwan //

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rayakan 1 Muharam 1447 H Kabupaten Kebumen Gelar Ruwatan Kabumian Dengan Kolaborasikan Budaya Dan Religi

27 Juni 2025 - 18:43 WIB

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Trending di Sidik News