Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 18 Okt 2024 12:27 WIB ·

Kasus Merek Harvest, Saksi Ahli Dr. Prija Djatmika, SH.MS Tidak Hadir


 Kasus Merek Harvest, Saksi Ahli Dr. Prija Djatmika, SH.MS Tidak Hadir Perbesar

Pasuruan, JATIM | Sidifakta.com – Sedikit kecewa masih tergurat di wajah istri terdakwa kasus bantal merek Harvest Deby Afandi yakni Daris Nur Fadhilah. Momen yang ditunggu saat persidangan ke-9 Rabu kemarin tidak menunjukkan progres berarti. (18/10/24).

“Sidang ditunda, jaksa tidak bisa menghadirkan saksi ahli. Padahal saya menantikan betul apa kesaksiannya sampai dan suami harus bersinggungan dengan hukuum,” tutur Daris pada JatimSatuNews Jumat, 18/10/2024.

Adapun saksi ahli yang sedianya hadir ada 2 orang yakni Dr. Prija Djatmika, SH.MS. dan Augustiawan Muhammad, S.H., M.H.

“Rencananya kemarin itu Pak Prija, tapi beliau katanya sedang nguji mahasiswanya di UB. Semoga Rabu depan bisa hadir. Saya harap pak Augus juga. Saya benar benar ingin tahu pemaparannya,” urai Daris.

Pada sidang ke – 9 Kasus Bantal Harvest di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan. Harusnya menghadirkan saksi ahli dari pihak Jaksa dalam hal ini pelapor Fajar. Akan tetapi kenyataan berkata lain, Saksi ahli yang tertuang dalam BAP menyatakan tidak dapat kehadirannya ,karnakan ada tugas dari kampus. Rabu, 16 Oktober 2024

Kasus Merek Harvest, Saksi Ahli Dr. Prija Djatmika, SH.MS Tidak Hadir

Atas kejadian tersebut Hakim Ketua Byrna Mirasari memberikan peringatan pada saksi ahli untuk terakhir kalinya ini untuk tidak hadir. (Rabu, 16 Oktober 2024)

“Kita tunda sidang sampai Minggu depan. Supaya tidak menunggu nunggu kita lakukan sidang pukul 13.00 di gedungmerekPengadilan Negeri Pasuruan ini. Jaksa tolong dipastikan kehadiran saksi ahli,” ucap Hakim Byrna.

Sekeluar sidang PH, (Penasihat Hukum) Deby Afandi sebagai terdakwa merasa kesal atas ketidakhadiran dari saksi ahli Fajar. Sahlan yang merupakan pengacara dari Deby merasa sangat kecewa karna ketidak hadiran saksi ahli dari kejaksaan.

“Saya merasa kecewa atas ketidak hadiran saksi ahli dari kejaksaan, saya juga mempunyai kepentingan lain, semua juga punya kepentingan lain rumah jauh tetapi kita semua siap hadir di persidangan yang sudah ditentukan,” tuturnya

Sahlan juga mengatakan bahwa untuk sidang selanjutnya tidak mau adanya lagi ketidakprofesionalan seperti ini lagi. Karna memang saksi ahli tugas dari kejaksaan yang sudah mempersiapkan dan harus melakukan pemeriksaan, kalau tidak begitu maka BAP mereka ikut gugur.

Persidangan tersebut di hadiri oleh hakim Ketua Byrna Mirasari, jaksa penuntut umum Dias Tasya Umilla, pengacara dari Deby yaitu Sahlan,saksi Deby yaitu Daris, Deby Afandi terdakwa serta anggota Asurban yang siap kawal kasus ini sampai menang

Baca Juga : Polres Kabupaten Demak Menggelar Donor Darah Rutin Setiap Tiga Bulan sekali

Berdasarkan informasi, Pengusaha bantal Merk HARVEST asal Pandaan Deby Afandi telah terlaporkan oleh Fajar pemilik merek Harvestluxury dengan tuduhan meniru nama merek usaha tersebut.

Keterangan dari Daris istri dari pengusaha bantal merek HARVEST bahwa pada tahun 2019 dia pernah mendaftarkan nama usahanya ke HKI dengan nama HARVEST . Namun setelah proses yang lama nama usaha tersebut ditolak karna sudah ada pemilik nama tersebut yakni Andri Wongso.

Menurut Deby, Fajar sang pelapor sempat meminta uang yang sangat besar sejumlah 12 Milyar. Deby Afandi, pemilik usaha bantal mengatakan ketidaksanggupannya untuk membayar sebanyak itu.

Lantas , Fajar telah menurunkan nominal yang di minta dari 12 Milyar, jadi 4 Milyar sampai ke 1,16 Milyar, tetapi Deby Afandi mengatakan ketidakmampuannya membayarkan uang tersebut mengadukan penawaran 150jt. Namun di tolak oleh Fajar.

Kini keadaan telah berbeda, Afandi telah memiliki merek Harvest resmi dari Andri Wongso.

“Saya berada di pihak yang benar. Allah Maha Baik, akhirnya pemilik Harvest Bapak Andri Wongso berkenan menjual merek itu kepada saya. Sekarang saya adalah pemilik sah Harvest, legalitasnya tidak perlu diragukan lagi,” ujar Deby.

Sidang berikutnya sudah terjadwalkan, dengan harapan saksi ahli dari kejaksaan dapat hadir untuk memberikan keterangan yang diperlukan.

 

// M. Ichwan //

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Trending di Sidik News