Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com — Suasana audiensi antara Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pasuruan Raya dengan Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara S.I.K.,M.I.Kom. Acara ini digelar di aula Mapolres Pasuruan kota, Kamis (3/7/2025) berlangsung dinamis.
Kegiatan ini tidak hanya sebatas silaturahmi, sesi diskusi berkembang menjadi lebih mendalam saat mahasiswa melontarkan sejumlah pertanyaan kritis terkait isu-isu yang menjadi perhatian publik. (04/07/25)
Pertemuan ini di hadiri oleh perwakilan pengurus aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pasuruan Raya . Serta Kapolres Pasuruan Kota, Wakapolres Pasuruan Kota, Kasat Intelkam Polres Pasuruan Kota beserta jajarannya.
Kapolres Pasuruan Kota Terima Audensi BEM Pasuruan Raya, Siap Sinergi Jaga Kamtibmas dan Kolaborasi.
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat dan dialogis yang bertempat di Mapolres Pasuruan Kota ini bertujuan untuk membangun komunikasi yang konstruktif antara mahasiswa dan kepolisian. Serta membahas berbagai isu strategis yang relevan dengan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Pasuruan.
Koordinator Aliansi BEM Pasuruan Raya, M Ubaidillah Abdi, menyatakan bahwa kunjungan ini merupakan wujud komitmen mahasiswa untuk tidak hanya menjadi agen kontrol sosial, tetapi juga mitra strategis pemerintah dan aparat keamanan dalam menjaga kondusivitas Kota Pasuruan.
“Kami hadir membawa semangat kolaborasi. Mahasiswa memiliki tanggung jawab intelektual dan moral untuk ikut serta memikirkan solusi atas berbagai tantangan yang ada di masyarakat,” ujar Ubaidillah
Lanjut, Ia mengungkapkan “Kami ingin membangun sinergi nyata dengan Polres, terutama dalam program-program yang menyentuh langsung generasi muda.” ungkap Ubaidillah
Dalam pertemuan ini perwakilan pengurus melontarkan pertanyaan-pertanyaan kritis. Achmad Khozin salah satunya, menyoal tentang maraknya narkoba yang ada di Kota Pasuruan.
Adapun, Achmad Alvian Rusdi juga mempertanyakan mengenai banyaknya oknum oknum yang meminta tambahan sehingga masyarakat mempunyai presepsi lain,
“Percuma lapor ketika ditangani, kita pakek biaya. Dulu saya pernah mengalami kejadian ini di tahun 2015 di wilayah Polres Pasuruan Kota” ungkap Rusdi
Kapolres, kami mengapresiasi berbagai pengungkapan kasus yang telah terlaksana. Namun, terkenal sebagai kota yang agamis atau kota santri, kami masih merasa khawatir dengan masifnya peredaran narkoba yang menyasar generasi muda, nah langkah langkah apa yg sudah dilakukan oleh Polres Pasuruan Kota.??” ucap Achmad Khozin
Kapolre Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara S.I.K.,M.I.Kom., mengucapkan terima kasih, pertanyaannya semua sangat bagus dan menjadi keprihatinan kita bersama.
“Narkoba adalah musuh utama bangsa. Perlu saya tegaskan, komitmen kami 100% untuk memberantas narkoba. Kalo kita sudah banyak yang kita ungkap. Ya, Alhamdulillah kita bekerja sama dengan BNN, kita libatkan semua lah karena narkoba saat ini sedang massif banget. Jadi kita harus bekerja sama, saling beri informasi. Ketika ada informasi langsung sampaikan ke kita, pasti kami langsung bergerak,” tegas Kapolres
Kapolres menambahkan, kadang kadang kan masyarakat takut memberikan informasi ke pihak kepolisian.
“Nah, kita sudah buka layanan pengaduan dan segala macam informasi, jadi tinggal kabari saja “pak di tempat saya ada yang patut dicurigai, nanti pasti kita tindaklanjuti dan kita lidik.” tegas AKBP Davis
Selanjutnya, Kapolres menjawab pertanyaan dari mahasiswa,bmengenai pelaporan adanya oknum tersebut,
“Kalau ada yang seperti itu, dilaporkan saja. Kita kan ada Paminal. Kalau sekarang, polisi mungkin salah satu institusi penegak hukum yang paling transparan. Saat ini saya berani ngomong gitu, dibandingkan dengan penegak hukum lain, mending transparansinya.” terang AKBP Davis
“Insyaallah institusi kepolisian yang paling transparan saat ini. Jadi kalau ada hal hal seperti itu kita ada salurannya, tuh ada propam dan segala macem. Ketika terbukti nanti kita tindak lanjuti, kita ada 110. Jadi kalo jenengan dimanapun dan kejadian apapun, telepon aja 110 itu akan nyambung ke Polsek maupun Polres terdekat, tanpa pulsa.” imbuh Kapolres
Keterangan dari Kapolres Pasuruan
Kapolres, juga menerangkan,
“kita lagi melakukan inovasi dengan satu system yakni sstem keamanan yg kita kaji kekurangan kita yang sudah saya sampaikan dalam sisi personil kita kurang nah saya kebetulan banyak berkecimpung di bidang teknologi. Jadi ada gerakan yg kita gaungkan, yakni namanya gerakan 10.000 CCTV. Gerakan 10.000 CCTV ini merupakan salah satu upaya mencegah kriminalitas yang didominasi pencurian, pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan hingga gangguan kamtibmas lainnya.”
“Sejumlah kasus kriminalitas dan gangguan kamtibmas di wilayah Polres Pasuruan Kota berhasil diungkap berkat rekaman CCTV. Sudah banyak kasus yang terungkap karena CCTV. ” terang AKBP Davis.
Di ujung acara audensi salah satu dari mahasiswa yang bernama M. Faizun. Kami dari Aliansi BEM Pasuruan Raya memandang bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah pilar penting dalam demokrasi yang harus kita jaga bersama.
Aksi unjuk rasa adalah salah satu instrumen sah dan konstitusional bagi kami sebagai mahasiswa untuk menyuarakan aspirasi. Untuk memastikan setiap aksi dapat berjalan dengan aman, tertib, dan damai, kami percaya perlu adanya pemahaman yang sama antara mahasiswa sebagai peserta aksi dengan aparat kepolisian sebagai pengawal demokrasi. Oleh karena itu, kami ingin berdiskusi terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjadi pedoman bagi jajaran Polres Pasuruan Kota.
“Apa saja tindakan-tindakan dari massa aksi yang dianggap melanggar koridor hukum menurut SOP kepolisian, dan sebaliknya, apa saja bentuk-bentuk pengamanan yang akan diterapkan oleh aparat dalam setiap level situasi, mulai dari situasi hijau (aman) hingga situasi merah (chaos)?” pertanyaan dilontarkan M Faizun
Baca Juga Artikel Lainnya : Polres Pasuruan Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Gempol, Amankan 16 Paket Sabu
Kapolres langsungg menjawab, terima kasih ini adalah pertanyaan yang sangat baik dan penting untuk kita pahami bersama demi menjaga ketertiban dan kelancaran setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
“Transparansi mengenai hal ini adalah kunci agar tidak terjadi miskomunikasi di lapangan.
Dasar hukum kami dalam bertindak adalah UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan pedoman teknisnya adalah Peraturan Kapolri (Perkap) No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa.” jelas Kapolres“Demo itu hak, menyampaikan aspirasi itu hak semua orang, tapi ada satu momen yg pada saat asprasi itu di sampaikan, juga melanggar hak warga yang lainnya nah ini yg perlu kita fahami lebih dahulu, contohnya nutup jalan.” tandas Kapolres
Penutupan audiensi dengan apresiasi dari kedua belah pihak. Diskusi yang tajam dan terbuka ini dinilai menjadi langkah positif untuk membangun hubungan yang lebih transparan dan akuntabel antara kepolisian dan mahasiswa sebagai pilar penting demokrasi di Kota Pasuruan.
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya