Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 31 Mei 2023 18:57 WIB ·

Kajari Wonosobo Memberikan Bantuan Hukum Pengelolaan Dana Transfer Desa Tahap I di Desa Igirmranak Kecamatan Kejajar


 Kajari Wonosobo Memberikan Bantuan Hukum Pengelolaan Dana Transfer Desa Tahap I di Desa Igirmranak Kecamatan Kejajar Perbesar

sidikfakta.com | WOBOSOBO, Bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wonosobo sangat diperlukan, agar tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dapat dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku dan tertib administrasi.

Pasalnya, perkembangan peraturan perundang-undangan yang ketat, menuntut para pejabat di semua tingkatan untuk lebih cermat melaksanakan tugas. Termasuk di tingkat Pemerintahan Desa (Pemdes) terutama pada tatakelola managemen dan administrasi.

Hari ini, Rabo 30 Mei 2023, bertempat di Balai Desa Igirmranak Kecamatan Kejajar, Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo (Efendri Eka Saputra, S.H, M.H.) secara langsung memberikan pendampingan hukum, pengelolaan Dana Transfer Desa tahap pertama kepada Pemerintah Desa setempat.

Bantuan hukum dari Kejari Wonosobo beserta Tim JPN (Jaksa Pengacara Negara) juga memeriksa laporan keuangan Tahun Anggaran 2022, sebagai dasar perbaikan agar kekurangan yang ada pada tahun 2022 dapat diperbaiki pada laporan keuangan tahun 2023.

Pada pemeriksaan laporan keuangan di Desa Igirmranak tim dari Kejaksaan Negeri Wonosobo menjumpai adanya beberapa temuan serta kekurangan yang bersifat administratif.

Kajari menyampaikan bahwa secara umum laporan keuangan Desa Igirmranak Tahun Anggaran 2022 sudah baik, namun ada beberapa yang harus diperbaiki lagi agar lebih sempurna.

Kajari juga memberikan masukan yang bersifat membangun, agar Desa Igirmranak lebih tertib administrasi seperti penataan administrasi aset desa, karena beberapa aset tanah desa / bengkok belum tersertifikasi. Beliau juga menambahkan agar dibuat layanan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) supaya warga desa yang meminta pelayanan lebih nyaman serta mengingatkan untuk selalu mengisi buku tamu.

Pemerintahan Desa Igirmranak merasa terimakasih karena telah mendapatkan bimbingan dari Kejaksaan Negeri Wobosobo sehingga kedepan pengelolaan administrasi desa bisa lebih baik lagi.

Abdul Kholiq

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Keakraban Pengurus PERBATI Jawa Tengah, FBO Jateng, dan PERBATI Kota Semarang Terlihat di Luar Forum Organisasi

26 Mei 2026 - 20:47 WIB

Pemuda Pancasila Jateng Salurkan Hewan Kurban dan Bantuan Sosial untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang

25 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sasar 30 Ribu Target Kota, Pemuda Pancasila Semarang Tengah Distribusikan Buku Iqro’ ke Sejumlah TPQ

19 Mei 2026 - 20:42 WIB

Hanya Karna Tak Punya BPJS, Puskesmas Di Kota Lubuklinggau Kejam Tolak Pasien Berobat

12 Mei 2026 - 13:58 WIB

Koordinator K-GASAK Desak APH Audit Menyeluruh Terkait Indikasi Dugaan Korupsi Pada Kegiatan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Muratara Tahun 2025.

6 Mei 2026 - 13:17 WIB

Musyawarah Daerah DPD PAMDI Jateng Tahun 2026 Akan Digelar

3 Mei 2026 - 20:43 WIB

Trending di Sidik News