sidikfakta.com | WOBOSOBO, Bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wonosobo sangat diperlukan, agar tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dapat dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku dan tertib administrasi.
Pasalnya, perkembangan peraturan perundang-undangan yang ketat, menuntut para pejabat di semua tingkatan untuk lebih cermat melaksanakan tugas. Termasuk di tingkat Pemerintahan Desa (Pemdes) terutama pada tatakelola managemen dan administrasi.
Hari ini, Rabo 30 Mei 2023, bertempat di Balai Desa Igirmranak Kecamatan Kejajar, Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo (Efendri Eka Saputra, S.H, M.H.) secara langsung memberikan pendampingan hukum, pengelolaan Dana Transfer Desa tahap pertama kepada Pemerintah Desa setempat.
Bantuan hukum dari Kejari Wonosobo beserta Tim JPN (Jaksa Pengacara Negara) juga memeriksa laporan keuangan Tahun Anggaran 2022, sebagai dasar perbaikan agar kekurangan yang ada pada tahun 2022 dapat diperbaiki pada laporan keuangan tahun 2023.
Pada pemeriksaan laporan keuangan di Desa Igirmranak tim dari Kejaksaan Negeri Wonosobo menjumpai adanya beberapa temuan serta kekurangan yang bersifat administratif.
Kajari menyampaikan bahwa secara umum laporan keuangan Desa Igirmranak Tahun Anggaran 2022 sudah baik, namun ada beberapa yang harus diperbaiki lagi agar lebih sempurna.
Kajari juga memberikan masukan yang bersifat membangun, agar Desa Igirmranak lebih tertib administrasi seperti penataan administrasi aset desa, karena beberapa aset tanah desa / bengkok belum tersertifikasi. Beliau juga menambahkan agar dibuat layanan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) supaya warga desa yang meminta pelayanan lebih nyaman serta mengingatkan untuk selalu mengisi buku tamu.
Pemerintahan Desa Igirmranak merasa terimakasih karena telah mendapatkan bimbingan dari Kejaksaan Negeri Wobosobo sehingga kedepan pengelolaan administrasi desa bisa lebih baik lagi.
Abdul Kholiq












