Menu

Mode Gelap
Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 23 Mar 2024 04:34 WIB ·

Judi Cap Jeki Pastim Masih Berjalan Meski Di Bulan RAMADHAN Dan Tak Tersentuh Hukum


 Judi Cap Jeki Pastim Masih Berjalan Meski Di Bulan RAMADHAN Dan Tak Tersentuh Hukum Perbesar

Pasuruan-Jatim | sidikfakta.com – Judi Cap Jeki atau Bola Setan adalah satu permainan judi yang marak di gandrungi Masyarakat. Bagaimana tidak, dengan menombok di antara 12 pilihan warna yang tepat akan mendapatkan hadiah 10 kali lipat. Hingga tidak di pungkiri, permainan judi dengan alat papan kayu berbentuk persegi yang di modifikasi sedemikian rupa dan bola kecil lentur bikin menggemaskan para pemainnya.

Permainan ini berjalan mulus tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) walaupun selalu di soroti baik dari media online maupun dari lapisan masyarakat. Terkait arena permainan yang terindikasi kuat adalah permainan judi seperti jamur. Salah satunya di wilayah KGA, tepatnya Desa Gejugjati Kecamatan Lekok  wilayah Kabupaten Pasuruan bagian Timur (Pastim).

Judi Cap Jeki Pastim Masih Berjalan Meski Di Bulan RAMADHAN Dan Tak Tersentuh Hukum

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Dan di mana dalam ketentuan aturan tersebut telah mengatur suatu perbuatan yang bisa di kategorikan sebagai permainan judi.

Menurut Pasal 303 kitab Undang undang Hukum Pidana menjadi Pokok Permasalahan yang selama ini menjadi polemik di masyarakat. Kita tahu bahwa terkait itu jelas melanggar pasal 303 ayat (1) dengan ancaman Hukuman Pidana kurang lebih 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta.

Salah satu pemain yang keluar dari arena cap Jiki mengatakan walaupun di bulan Ramadhan. Bahwasanya permainan ini setiap hari buka dari jam 9 malam sampai sepinya pemain, bisa sampai pagi kalau rame, jelasnya, pada awak media.

Hal ini, harusnya pihak aparat setempat bertindak tegas atas perjudian yang ada di sektor wilayah hukumnya. Dengan membiarkan perjudian tersebut di duga adanya atensi terhadap APH setempat hingga tutup mata dan telinga. (Gf03/red)

Artikel ini telah dibaca 247 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading

10 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Investigasi Dugaan Pungutan Toilet di SPBU Pertamina Masjid Agung Semarang, Pengguna Mengaku Masih Dimintai Tarif

15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua

6 Juli 2026 - 13:42 WIB

Keakraban Pengurus PERBATI Jawa Tengah, FBO Jateng, dan PERBATI Kota Semarang Terlihat di Luar Forum Organisasi

26 Mei 2026 - 20:47 WIB

Pemuda Pancasila Jateng Salurkan Hewan Kurban dan Bantuan Sosial untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang

25 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sasar 30 Ribu Target Kota, Pemuda Pancasila Semarang Tengah Distribusikan Buku Iqro’ ke Sejumlah TPQ

19 Mei 2026 - 20:42 WIB

Trending di Sidik News