Pasuruan-Jatim | sidikfakta.com – Judi Cap Jeki atau Bola Setan adalah satu permainan judi yang marak di gandrungi Masyarakat. Bagaimana tidak, dengan menombok di antara 12 pilihan warna yang tepat akan mendapatkan hadiah 10 kali lipat. Hingga tidak di pungkiri, permainan judi dengan alat papan kayu berbentuk persegi yang di modifikasi sedemikian rupa dan bola kecil lentur bikin menggemaskan para pemainnya.
Permainan ini berjalan mulus tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) walaupun selalu di soroti baik dari media online maupun dari lapisan masyarakat. Terkait arena permainan yang terindikasi kuat adalah permainan judi seperti jamur. Salah satunya di wilayah KGA, tepatnya Desa Gejugjati Kecamatan Lekok wilayah Kabupaten Pasuruan bagian Timur (Pastim).
Judi Cap Jeki Pastim Masih Berjalan Meski Di Bulan RAMADHAN Dan Tak Tersentuh Hukum
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Dan di mana dalam ketentuan aturan tersebut telah mengatur suatu perbuatan yang bisa di kategorikan sebagai permainan judi.
Menurut Pasal 303 kitab Undang undang Hukum Pidana menjadi Pokok Permasalahan yang selama ini menjadi polemik di masyarakat. Kita tahu bahwa terkait itu jelas melanggar pasal 303 ayat (1) dengan ancaman Hukuman Pidana kurang lebih 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta.
Salah satu pemain yang keluar dari arena cap Jiki mengatakan walaupun di bulan Ramadhan. Bahwasanya permainan ini setiap hari buka dari jam 9 malam sampai sepinya pemain, bisa sampai pagi kalau rame, jelasnya, pada awak media.
Hal ini, harusnya pihak aparat setempat bertindak tegas atas perjudian yang ada di sektor wilayah hukumnya. Dengan membiarkan perjudian tersebut di duga adanya atensi terhadap APH setempat hingga tutup mata dan telinga. (Gf03/red)