Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 16 Jan 2024 20:37 WIB ·

Jangan Berikan Ruang Gerak pada Mafia Tanah


 Jangan Berikan Ruang Gerak pada Mafia Tanah Perbesar

Savitri Kartika Dewi yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, melalui Kuasa Hukumnya, Wahyu Rudy Irianto,SH, MH menyatakan tak gentar hadapi kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Semarang. “ Kami telah menerima salinan surat pemberitahuan dari Mahkamah Agung, bahwa berkas kasasi perkara Savitri Kartika Dewi sudah diterima MA. Harapan kami, MA segera mengeluarkan putusannya, agar perkara mafia tanah tersebut selesai dan tidak terkatung- katung,” kata Rudy, kemarin di Semarang.

Dia, sangat yakin, permohonan Savitri dalam kontra memori kasasi yang di ajukan Tim Kuasa Hukum  akan dikabulkan oleh Majelis Hakim MA. “ Dalam kontra memori kasasi itu, kami sudah beberkan secara detail, dalil- dalil hukum untuk menjawab dalil- dalil dari JPU. Semoga, melalui  jawaban kami itu, semakin meyakinkan majelis hakim, bahwa putusan PN Semarang yang membebaskan klien kami adalah benar dan tepat,” tegasnya.

Peran Mafia

Perkara Savitri ini ternyata juga mendapat perhatian dari berbagai kalangan penegak hukum, khususnya para advokat yang peduli terhadap hukum yang berkeadilan. Paling tidak, tim yang tergabung dalam LBH Peduli Hukum Info Depok Law Firm, Guntur Putra, SH,  Adi Suman Pasaribu, SH dan Teguh Fitriyanto, SH.

Ketiganya meyakini bahwa kasus tumpang tindih hak dalam sebidang tanah, tak lepas dari keberadaan mafia tanah. “ Dari pengalaman dalam menangani kasus tanah, meneguhkan keyakinan kami, peran mafia tanah sangat dominan,” ujar Guntur.

Menurutnya, mafia tanah sangat lihai memanfaatkan kesempatan untuk menguasai tanah- tanah, khususnya yang tampak tidak terurus. Tanpa peran mafia, sangat tidak mudah untuk menerbitkan sertifikat ganda maupun yang tumpang tindih.

“ Semua tanah yang sudah bersertifikat, pasti tercatat dan terdokumentasi di kantor pertanahan. Sangat tidak masuk akal, ada lebih dari satu sertifikat atas sebidang tanah yang semua sertifikat itu,  di keluarkan BPN yang sama,” tegas Guntur. Guntur berharap majelis hakim bijak dalam menyikapi permasalahan ini. “ Jangan sampai rakyat yang beritikad baik dalam membeli tanah menjadi korban permainan mafia,” pintanya.

Biasanya, pelaku adalah yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pertanahan. Bisa oknum pemerintahan, dan tidak menutup kemungkinan oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ). “ Jadi harus di waspadai, notaris yang berada di belakang terbitnya akta itu,” tuturnya.

Pesan Jaksa Agung

Adi Suman Pasaribu justru mengingatkan pesan Jaksa Agung, ST Burhanudin, yang sangat antusias menghentikan praktek- praktek kotor dalam penguasaan tanah di negeri ini. Pesan Jaksa Agung agar tidak memberikan ruang gerak kepada mafia tanah, semestinya harus di implementasikan jajarannya. Para jaksa harus bersikap tegas juga melawan mafia tanah. “ Sangat ironis bila kemudian ada indikasi keberpihakan jaksa justru kepada oknum yang patut di duga mafia tanah,” tegasnya.

Salah satu namun bukan satu- satunya ciri mafia tanah itu adalah memiliki banyak sertifikat tanah. Tetapi tanah tersebut tidak di fungsikan maksimal.  Jika hanya memiliki sebidang tanah dan di fungsikan, hampir di pastikan dia itu adalah pemilik yang mendapatkan haknya dengan benar.

“Sebaliknya, jika seseorang memiliki banyak bidang tanah dan di telantarkan, patut di duga adalah barisan mafia tanah,” tegasnya. Suman berharap, jaksa mencermati ciri- ciri itu dalam merespon perkara yang berhubungan dengan sengketa tanah. Jangan malah bertindak yang antiproduktif dengan kebijakan Jaksa Agung.

Percuma Jaksa Agung mengeluarkan Surat Edaran ( SE no.16 Tahun 2021- Red). Bahkan membentuk satuan tugas ( Satgas) untuk antisipasi gerak mafia tanah. Jika jajaran di bawahnya tak serius menjerat mafianya. “ Lebih ironis lagi, jika sebaliknya, jaksa malah lebih berpihak pada mafia,” ungkap Sekretaris LBH Peduli Hukum Info Depok Law Firm itu.

Guntur dan Suman sama sekali tidak punya pemikiran bahwa JPU dalam perkara Savitri ini lebih berpihak pada mafia. “ Sama sekali tak pernah terlintas dalam benak kami seperti itu,” ujar Guntur. “Hanya, ada baiknya, JPU me-review kembali rekam jejak para pihak. Khususnya dalam bidang pertanahan, agar tidak keliru dalam bersikap,” timpal Suman.

Sementara itu, Teguh Supriyanto berharap yang sama ke jajaran hakim, terkhusus hakim agung yang akan memeriksa dan memutus perkara tersebut.  “ Lebih baik melepas seribu penjahat daripada menghukum seorang yang tidak bersalah,” ujar Teguh.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Jenazah Tanpa Busana di Grati.

18 Juni 2025 - 07:08 WIB

Aliansi BEM Pasuruan Raya Audiensi bersama BNN Kabupaten Pasuruan, Perkuat Peran Pemuda dalam Pencegahan Narkoba

17 Juni 2025 - 07:16 WIB

Trending di Sidik News