Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 4 Des 2023 19:57 WIB ·

Jadikan Rumah Tempat Peredaran Narkotika, Warga Menggala Tengah Ditangkap Polisi


 Jadikan Rumah Tempat Peredaran Narkotika, Warga Menggala Tengah Ditangkap Polisi Perbesar

Lampung – Pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di tangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, tanpa perlawanan. Dalam hal ini Pelaku yang di tangkap ini seorang pria berinisial RN (28). Berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Hari Kamis (30/11/2023), sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas kami menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia di tangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Menggala Tengah. Kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH. Mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (04/12/2023).

Dari tangan pelaku, lanjutnya, petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, alat hisap sabu (bong), sumbu gulungan timah rokok, dua buah korek api gas, kaca pyrex, dan sekop pipet.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Lampung Utara Buka Rakor PAKEM

Jadikan Rumah Tempat Peredaran Narkotika, Warga Menggala Tengah Di Tangkap Polisi

Menurut AKP Indik, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang di lakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang di dapat, bahwa salah satu rumah yang ada di Kelurahan Menggala Tengah sering di jadikan tempat peredaran narkotika.

“Setelah di pastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya. Petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah di tangkap seorang pelaku yang juga merupakan pemilik rumah. Serta turut di sita BB berupa narkotika,” papar Alumni Akpol 2013.

Kasatres Narkoba menambahkan, pelaku saat ini masih di lakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang. Dan akan di kenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Sapri sf)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Praktik Tambang Ilegal di Cengkrong, Bupati LIRA Pasuruan Minta Pemkab Segera Bertindak Tegas. 

16 Agustus 2025 - 06:28 WIB

Menumbuhkan Rasa Nasionalisme, Polres Pasuruan Gelar Gebyar Bendera Merah Putih di Bangil

16 Agustus 2025 - 06:21 WIB

Polres Pasuruan Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ganja, Sita 11,2 Gram Sabu dan 20,9 Gram Ganja

16 Agustus 2025 - 06:08 WIB

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Trending di Sidik News