sidikfakta.com | Wonosobo – Pada hari kamis tanggal 15 Juni 2022 telah dilaksanan proses Pelimpahan Tersangka DR (Kepala Desa Ngadikerso) dan barang bukti dari Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Wonosobo kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wonosobo.
Bahwa Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Tersangka DR berawal dari adanya laporan masyarakat Desa Ngadikerso Kecamatan Sapuran kepada Kejaksaan Negeri Wonosobo mengenai adanya pemotongan Bantuan Sembako Tunai dan Percepatan Bantuan Pangan Non Tunai yang bersumber dari Kementerian Sosial RI dan Pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang bersumber dari Dana Desa Ngadikerso Periode Januari, Februari dan Maret tahun 2022.
Setelah dilakukan penyelidikan sampai dengan ditingkatkan Penyidikan telah diperoleh bukti yang cukup adanya perbuatan Pidana yang dilakukan oleh Tersangka DR yang menjabat sebagai Kepala Desa Ngadikerso Kecamatan Sapuran yang dilakukan pada waktu antara bulan Februari dan Maret tahun 2022.
Modusnya dengan cara memerintahkan para Perangkat Desa untuk memotong Bantuan Sembako Tunai Percepatan Bantuan pangan Non Tunai yang bersumber dari Kementerian Sosial RI, dimana para keluarga penerima manfaat seharusnya pada periode Januari, Februari dan Maret tahun 2022 menerima sekaligus Bantuan tersebut sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) namun bantuan tersebut dipotong sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), ada juga sebagian kecil keluarga penerima manfaat yang dipotong dengan jumlah yang berbeda.
Pada Penyaluran dan Pencairan Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa Ngadikerso, kembali terdapat pemotongan dimana seharusnya pada periode Januari, Februari dan Maret tahun 2022 para Keluarga Penerima Manfaat menerima sekaligus bantuan sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) namun bantuan tersebut dipotong sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), ada juga sebagian kecil Keluarga Penerima Manfaat yang dipotong dengan jumlah yang berbeda.
Bahwa atas perbuatan terdakwa dari hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Wonosobo telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 231.000.000,- (dua ratus tiga puluh satu Juta rupiah).
Tim Penyidik Tindak Pidana Korupi Kejaksaan Negeri Wonosobo menyerahkan tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wonosobo, dan pada hari ini juga Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wonosobo resmi menahan tersangka DR di Rutan Wonosobo untuk selanjutnya perkara tersebut akan segera dilimpahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang untuk disidangkan.
Bahwa Tersangka yang statusnya sekarang menjadi terdakwa didakwa dengan Pasal berlapis sebagai berikut : Kesatu Primair Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair
Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Kedua
Pasal 12 Huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo berharap Penanganan Perkara Pemotongan Bantuan Sosial di Desa Ngadikerso Kecamatan Sapuran Kabupaten Wonosobo menjadi Pelajaran sekaligus pengingat bagi para Kepala Desa dan para Perangkat Desa serta para pihak yang terkait dalam setiap proses tahapan penyaluran Bantuan Sosial di Kabupaten Wonosobo untuk tidak melakukan praktek pemotongan Bantuan Sosial yang merugikan Keuangan Negara dan telah mengakibatkan tujuan Negara tidak tercapai dalam upaya meningkatkan perekonomian dan Kesejahteraan masyarakat.
Tim Liputan












