Menu

Mode Gelap
Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 12 Mei 2026 13:58 WIB ·

Hanya Karna Tak Punya BPJS, Puskesmas Di Kota Lubuklinggau Kejam Tolak Pasien Berobat


 Hanya Karna Tak Punya BPJS, Puskesmas Di Kota Lubuklinggau Kejam Tolak Pasien Berobat Perbesar

Lubuklinggau | Sidikfakta.com – Puskesmas yang menyediakan pelayanan kesehatan dasar yang komprehensif. Mencakup Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) memiliki peran penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya. (12/05/26).

Namun kenyataan pahit sering kali di rasakan oleh banyak masyarakat yang ingin berobat melalui puskesmas di wilayah tersebut. Pelayanan kesehatan juga sering menjadi pertanyaan besar terhadap pokok utama pelayanan publik.

Hanya Karna Tak Punya BPJS, Puskesmas Di Kota Lubuklinggau Kejam Tolak Pasien Berobat

Hal tersebut disampaikan langsung oleh salah satu warga kecamatan selatan I Berinisial (JN) kepada awak media Senin,12/mei/2026 di kediaman nya.

JN menyampaikan keluhannya terhadap pelayanan salah satu puskesmas di kota Lubuklinggau yang enggan memberikan pelayanan kesehatan dengan dalih harus ada BPJS .

“Sudah sekitar 5 hari yang lalu aku bolak-balik berobat ke puskesmas itu dan uji nyo kalo bapak katek BPJS idak biso berobat di Puskesmas ini,jadi bapak harus buat BPJS dulu baru biso berobat” ujar (JN) kepada awak media.

Kemudian (JN) sempat menambah kan terkait buruk nya pelayanan kesehatan publik tersebut.

“Aku la buat BPJS tapi baru biso digunokan bulan 6 agek,sementaro aku ni sakit nak berobat,kok laju di suruh ngurus BPJS dulu ,kalo pun disuruh bayar dak papo Karno dak kan semahal rumah sakit,apo mati dulu baru biso berobat”. Ungkapnya

Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas. Peraturan ini menetapkan pelayanan berbasis klaster siklus hidup (integrasi pelayanan primer), komprehensif (promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif), serta pemenuhan tenaga medis dan standar akreditasi untuk memastikan pelayanan bermutu.

Puskesmas diwajibkan mengutamakan kesehatan, keamanan, keselamatan pasien, petugas, pengunjung, dan lingkungan kerja.

  1. Mengacu pada 3 fungsi pokok puskesmas, yaitu :
    Sebagai pusat pembangunan kesehatan masyarakat di wilayahnya.
  2. Membina peran serta masyarakat di wilayah kerjanya dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk hidup sehat.
  3. Memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya.

Namun kenyataan nya tidak seindah 3 fungsi pokok tersebut. Masyarakat seringkali di persulit hingga tidak di layani oleh pihak puskesmas untuk berobat.
Pelayanan publik di Puskesmas sering menjadi permasalahan utama yang harus di perhatikan lebih oleh pemerintah kota Lubuklinggau terutama kepala dinas kesehatan.

Dengan adanya kejadian tersebut awak media mencoba menanyakan langsung kepada kepala dinas kesehatan kota Lubuklinggau Dr.apt Marlinda Sari S.SI, M.SI melalui nomor WhatsApp 0813-6767-**** terkait pelayanan kesehatan publik di Pusat Kesehatan Masyarakat kota Lubuklinggau. Apakah pemerintah kota Lubuklinggau telah membuat peraturan baru yang mewajibkan kepada seluruh masyarakat agar memiliki kartu BPJS dulu baru bisa berobat.

Jika kepala dinas kesehatan kota Lubuklinggau Ibu Dr.apt Marlinda Sari S.SI, M.SI tidak mampu membina dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Puskesmas wilayah kerjanya,akan lebih baik jika mengundurkan diri dari jabatan sebagai kepala dinas kesehatan kota Lubuklinggau.

Baca Juga Berita Lainnya : Koordinator K-GASAK Desak APH Audit Menyeluruh Terkait Indikasi Dugaan Korupsi Pada Kegiatan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Muratara Tahun 2025.

Hingga berita ini terbit ,Kadinkes kota Lubuklinggau masih belum memberikan keterangan kepada awak media. Terkait buruk nya pelayanan publik di Puskesmas kota Lubuklinggau ini.

// Riyansa //
Kaperwil Sumsel

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading

10 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Investigasi Dugaan Pungutan Toilet di SPBU Pertamina Masjid Agung Semarang, Pengguna Mengaku Masih Dimintai Tarif

15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua

6 Juli 2026 - 13:42 WIB

Keakraban Pengurus PERBATI Jawa Tengah, FBO Jateng, dan PERBATI Kota Semarang Terlihat di Luar Forum Organisasi

26 Mei 2026 - 20:47 WIB

Pemuda Pancasila Jateng Salurkan Hewan Kurban dan Bantuan Sosial untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang

25 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sasar 30 Ribu Target Kota, Pemuda Pancasila Semarang Tengah Distribusikan Buku Iqro’ ke Sejumlah TPQ

19 Mei 2026 - 20:42 WIB

Trending di Sidik News