Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 24 Mei 2023 16:33 WIB ·

Ini 8 Khazanah Budayadan Kekayaan Intelektual Kabupaten OKI


 Ini 8 Khazanah Budayadan Kekayaan Intelektual Kabupaten OKI Perbesar

OKI, Sumatra Selatan |Sidik Fakta – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan menerima Delapan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan pada Selasa (23/05) di Palembang.

Kekayaan intelektual yang dipatenkan itu antara lain :
Biduk kajang, Tanjidor pedamaran, Gerabah Kayuagung, Bolu cupu, Kepudang, adat setakatan, dan kerupuk kemplang. Kearifan Lokal ini sebelumnya telah didaftarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten OKI.

“Sertifikat KIK diserahkan kepada masing-masing Kepala Daerah penerima sertifikat pada acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) di Palembang, untuk Kabupaten OKI ada 8 khasanah budaya dan kekayaan intelektual yang di patenkan,” Ungkap Kepala Dinas Kebudayaa dan Pariwisata OKI, Ahmadin Ilyas.

Madin menambahkan masyarakat OKI bangga karena memiliki banyak kekayaan intelektual khususnya kekayaan intelektual komunal.

“Kita bangga akan kekayaan intelektual masyarakat OKI, karena itu bagaimana peran pemerintah daerah mendorong agar sejumlah kekayaan intelektual komunal itu didaftarkan,” terang dia.

Sementara Direktur Merk dan Indikasi Geografis Kemenkumham Kurniaman Talaumbanua, SH, M. Hum menjelaskan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan kekayaan intelektual yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis (PIG).

“Kekayaan Intelektual Komunal merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan, hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat secara turun temurun dan layak di patenkan.” ujarnya.

Menurut dia peran pemerintah daerah khususnya kabupaten/kota sangat penting karena kekayaan akan Intelektual masyarakat merupakan Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi pemerintah.

 

“Perlindungan hukum terhadap keragaman budaya sangat dibutuhkan karena perlindungan tersebut dianggap sebagai tindakan yang diambil untuk menjamin kelangsungan hidup warisan budaya dan kreativitas komunal,” ungkapnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Ogan Komering Ilir yg diwakili oleh Asisten III Hj. Nursula, S.Sos didampingi Kadisbudpar Ahmadin Ilyas, SE, MSi dan Kadinkop UKM Herliansyah SSTP, MSi.

Riyansa.Sf

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Musyawarah Daerah DPD PAMDI Jateng Tahun 2026 Akan Digelar

3 Mei 2026 - 20:43 WIB

Rumah Dinas Bupati Musi Rawas Segera Hadir Di Jantung Ibukota Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti

6 April 2026 - 20:00 WIB

Sebanyak 57 ASN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Terima Penghargaan Langsung Dari Bupati Dan Resmi Pensiun

6 April 2026 - 19:48 WIB

Hadiri HKG PKK Ke-54 Di Palembang Bupati H Ratna Machmud Dorong Peran PKK Dan Dekranasda Perkuat Ekonomi Serta Kesejahteraan Masyarakat

6 April 2026 - 19:40 WIB

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Trending di Sidik News