Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 6 Sep 2024 08:12 WIB ·

Hari Pertama Sidang Gugatan Ganti Rugi Bantal Harvest Pada Pihak Polres Pasuruan Kota Ditunda.


 Hari Pertama Sidang Gugatan Ganti Rugi Bantal Harvest Pada Pihak Polres Pasuruan Kota Ditunda. Perbesar

Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Sidang perdana praperadilan permohonan ganti rugi perkara gugatan bantal Harvest di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Jl. Pahlawan No. 24, Pekuncen, kec Panggungrejo, Kamis (5/9/2024) sekira pukul 15:00 WIB.

Hadir dalam sidang selain hakim pengganti, dari pihak kepolisian dan kuasa hukum dari, Daris Nur Fadilah (penggugat) , Sahlan , SH., M.H.

Pemohon mengajukan gugatan ganti rugi atas amar putusan hasil sidang praperadilan ( nomor: 1/pid.Pra/2024/PN.psr ) Pengadilan Negeri kota Pasuruan, Jawa Timur, pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 yang lalu,

Hakim pengganti yang memipin sidang pada hari ini. Sementara hakim Byrna Mirasari, S.H., M.H. masih dalam masa penyembuhan usai perawatan ICU Rumah Sakit. Sehingga sidang tertunda 2 Minggu kedepan, hari Kamis (19/9/2024).

Hari Pertama Sidang Gugatan Ganti Rugi Bantal Harvest Pada Pihak Polres Pasuruan Kota Ditunda.

Bantal Harvest

Baca Juga : Lurug Ke Gedung DPRD, Aliansi LSM Se-kota Pasuruan Bawa 11 Tuntutan.

Sahlan mengatakan bahwa Materi sidang kali ini pemohon mengajukan gugatan ganti rugi atas kliennya selama dijadikan tersangka pada kasus sengketa hukum merek dagang bantal,

” Materi sidang kali ini pemohon mengajukan gugatan ganti rugi atas kliennya selama dijadikan tersangka pada kasus sengketa hukum merek dagang bantal, berdasarkan amar putusan nomor: 1/pid.Pra/2024/PN.psr, Pengadilan Negeri Kota Pasuruan.”

Ia juga menambahkan, bahwa klien kami menuntut pihak kepolisian memberi ganti rugi atas kerugian yang mereka timbulkan selama kliennya menjadi tersangka.

Karena adanya kejadian ini, omzet usahanya menurun drastis apalagi mengalami krisis kepercayaan dari konsumen atas produknya.

“Klien kami menuntut pihak kepolisian memberi ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan selama kliennya dijadikan tersangka. Diketahui selama mengikuti proses hukum dan dijadikan tersangka omzet usahanya menurun drastis, apalagi mengalami krisis kepercayaan dari konsumen atas produknya.” tegas Sahlan

 

 

// M. Ichwan //

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rayakan 1 Muharam 1447 H Kabupaten Kebumen Gelar Ruwatan Kabumian Dengan Kolaborasikan Budaya Dan Religi

27 Juni 2025 - 18:43 WIB

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Trending di Sidik News